Residivis Ditangkap Curi HP Bareng Penadah

YN (23) pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan MA (23) penadah barang curian diamankan Polsek Sagulung, Batam. (Foto: Mis/ HPB)
YN (23) pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan MA (23) penadah barang curian diamankan Polsek Sagulung, Batam. (Foto: Mis/ HPB)

PIJARKEPRI.COM – Tak jerah meski baru keluar penjara, seorang pria berinisial YN (23) diringkus Polsek Sagulung, Batam, setelah kembali melancarkan aksi kriminalitas.

Kali ini YN mencuri dengan cara merampas telepon genggam milik korban TE yang sedang santai bersama 3 rekannya, di Perumahan PJB Tahap 1, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (23/12), sekira pukul 23.30 WIB

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi dari korban, YN datang menggunakan motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepadanya.

“Pelaku merampas satu unit telepon genggam korban, merek OPPO F1 dan langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Sagulung, Minggu (30/1).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

“Setelah kita dapat laporan, kita langsung lalukan penyelidikan. Kita dapat info hari Selasa (18/1), ada transaksi jual beli hp OPPO F1 yang ciri-cirinya mirip dengan hp korban di Tiban,” kata dia.

Pihaknya langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah beserta barang bukti telepon genggam korban.

YN ditangkap di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa, pada Jumat (28/1) dan MA (23), penadah ditangkap di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (18/1).

“Kita lakukan pengembangan kembali. Lalu Jumat (28/1) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, kita amankan si YN ini bersama barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, yakni satu unit HP OPPO F1, sebilah pisau dengan panjang 30 sentimeter dan satu buah motor Vega R yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Jadi dari keterangan pelaku, tindakan dia ini memang sudah direncanakan. Jadi mohon untuk masyarakat lain juga untuk lebih hati-hati,” katanya.

Polisi menyangkakan YN kedalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk si Penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait