PIJARKEPRI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang mewacanakan menggelar vaksinasi COVID-19 lanjutan atau dikenal dengan vaksin booster, secara massal sempena memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-76.
Ketua PWI Tanjungpinang, Amril, di Tanjungpinang, Selasa (25/1) mengatakan, vaksinasi tahap tiga tersebut dilaksanakan di Gedung Gonggong, Minggu, 6 Februari 2022 mendatang.
PWI Tanjungpinang menggandeng Dinas Kesehatan setempat, camat, lurah, rukun tetangga dan warga dalam pelaksanaannya.
“Selain mengakomodir anggota PWI, vaksinasi juga dapat diikuti oleh khalayak umum khususnya kelompok lanjut usia,” kata Amril.
Ia mengimbau masyarakat Tanjungpinang berbondong-bondong mengikuti vaksinasi massal tersebut.
“Kita ajak masyarakat yang sudah bisa vaksin booster untuk ikut di vaksinasi massal,” ajaknya.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyambut baik giat vaksinasi booster yang ditaja PWI Tanjungpinang.
Menurutnya, dengan menggelar vaksinasi, PWI sudah membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang kebal akan Covid-19.
Mantan Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib itu menerangkan, vaksin booster diprioritaskan bagi kelompok Lansia yang rentan terpapar Covid-19.
“Booster ini kan prioritas Lansia, kelompok rentan, karena kasus kematian lansia cukup tinggi,” terangnya.
Elfiani memastikan persedian vaksin booster cukup untuk menyokong vaksinasi booster massal oleh PWI di Gedung Gonggong Tanjungpinang.
“Stok vaksin aman, kita sekarang malah nyari orang yang mau divaksin,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah tengah gencar mengkampanyekan program vaksin COVID-19 lanjutan atau dikenal dengan vaksinasi booster, di seluruh tanah air.
Vaksinasi booster diberikan kepada setiap orang usia diatas 18 tahun yang sudah menerima vaksinasi tahap 1 dan 2 atau lengkap dalam rentang waktu 6 bulan.
Masyarakat dapat mendapatkan vaksinasi booster di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten kota.
Aturan ini diterbitkan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Pewarta : Aji Anugraha