
PIJARKEPRI.COM – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan belum lama ini pihaknya mengamankan seorang pria berinisial LR atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
AKP Rony Burungudju, di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021) mengatakan LR diamankan petugas beserta barang bukti 2 setengah butir pil ekstasi saat berhenti berkendara, di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (7/2/2021).
“Pada saat kami tangkap disaksikan saksi sipil masyarakat, kami menemukan pil ekstasi merek kenzo adalah miliknya, pil tersebut adalah narkotika,” kata AKP Rony Burungudju.
Penangkapan LR berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Hasil uji laboratorium BPOM pil ekstasi yang dibawa LR merupakan narkotika MDMA. Tes urine LR juga positif pengguna narkotika.
“Saat diamankan petugas mendapatkan barang bukti 2 setengah butir diduga ekstasi merek kenzo. Berdasarkan uji BPOM pil tersebut positif mengandung amphetamine disebut ekstasi,” kata AKP Rony Burungudju.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan LR beserta barang bukti 2 setengah butir narkotika jenis ekstasi, tas warna coklat, mobil dan handphone LR.
Polisi masih memburu penjual pil ekstasi yang dikonsumsi LR.
Tersangka LR Direhabilitasi – Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan LR mendapatkan perawatan rehabilitasi di Loka BNNK, di Batam, Kepri. LR mengkonsumsi ekstasi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Rehabilitasi LR direkomendasikan berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkotika BNNK, pada Selasa (16/2/2021).
Kendati LR direhabilitasi, AKP Ronny Burungudju mengatakan proses hukum tetap berjalan. Tersangka LR disangkakan kedalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, kata AKP Ronny.
Sevnil Azmedi selaku penasehat hukum LR mengatakan, kliennya mengunakan pil ekstasi yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut untuk stamina tubuh.
“Alasannya makai biar semangat,” kata Sevnil Azmedi, saat turut hadir dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021).
Satnarkoba Polres Tanjungpinang Bantah Isu Melepaskan LR hingga terima suap.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membantah kabar beredar di lini masa media sosial, group Facebook di Tanjungpinang terkait melepaskan tersangka dugaan penyalahgunaan Narkotika hingga menerima suap.
“Bahwa yang beredar di medsos tidak benar. Faktanya bahwa yang kami tangkap sudah kami periksa, bahwa tersangka penyalahgunaan narkotika. Tidak ada bahwa kasus ini baru kami rilis, tetap akan kami rilis,” tegas AKP Ronny.
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Ronny Burungudju menjawab pertanyaan wartawan mengenai postingan pengguna akun Facebook Eno Reno di group Facebook InfoPinang.
Dalam grup itu, Eno Reno menyebutkan lengkap peristiwa penangkapan Narkotika yang digelar Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Bahkan Eno Reno menyampaikan secara terbuka dengan tujuan Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau.
Ia juga menuding Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menerima 500 juta rupiah untuk melepaskan LR yang kemudian dia sebut Riki Pasir.
Berdasarkan catatan pijarkepri.com Riki Pasir sebagaimana disebutkan pengguna akun Facebook Eno Reno dikenal sebagai pengusaha bergerak dibidang material bangunan di Kota Tanjungpinang.
Menanggapi pernyataan pengguna akun medsos tersebut, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menegaskan kepada pengguna akun tersebut untuk mengklarifikasi unggahan berupa tudingan tersebut.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga tak segan untuk melaporkan kembali pernyataan yang disampaikan pengguna akun medsos Facebook Eno Reno.
“Jadi dari kami berharap orang yang memposting tersebut, meminta maaf karena menurut saya sebagai pribadi bahwa yang bersangkutan sudah kami kirim ke Kejari. Apabila postingan tersebut tidak diklarifikasi, kami akan melaporkan kembali,” ungkap AKP Ronny. (ANG)
Editor : Aji Anugraha