42 Hektare Hutan Lindung Bukit Kucing Terbakar

Petugas Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang saat memadamkan kebakaran di hutan lindung bukit kucing, Tanjungpinang, Senin (22/2/2021). (Foto: ss_Damkar Tanjungpinang)
Petugas Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang saat memadamkan kebakaran di hutan lindung bukit kucing, Tanjungpinang, Senin (22/2/2021). (Foto: ss_Damkar Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendata seluas 42 Hektare Hutan Lindung Bukit Kucing terbakar sejak Minggu, 21 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021.

Kepala Dinas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Antoni, dihubungi, Rabu (23/2/2021), mengatakan tidak mengetahui pasti penyebab terbakarnya Hutan Lindung Bukit Kucing.

Bacaan Lainnya

Antoni menduga, kebakaran Hutan Lindung Bukit Kucing, di Tanjungpinang dikarenakan cuaca panas disertai angin kencang.

“Kami tidak bisa berspekulasi penyebab terbakarnya dikarenakan apa. Itu bukan ‘tufoksi’ kami, tapi hasil olah TKP dilapangan dugaan sementara dikarenakan situasi cuaca seperti ini dan ada dugaan lahan yang dibuka oknum,” kata Antoni.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 76 tahun 2015 Hutan Lindung Bukit Kucing ditetapkan seluas 73,29 hektare. Sedangkan berdasarkan Perda RDTR Kota Tanjungpinang seluas 72 hektare. Seluas 42 hektare lahan Hutan Lindung Bukit Kucing terbakar Senin, 22 Februari 2021.

Antoni mengatakan sebanyak 3 pos pelayanan Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran Hutan Lindung Bukit Kucing. Pemadaman cukup lama dikarenakan pada saat bersamaan terjadi kebakaran lahan di 7 tempat berbeda, di Tanjungpinang.

“Karena situasinya hari Minggu dan Senin, Minggu sampai malam ada 7 lokasi kebakaran yang berbeda. Hanya sebagian personil yang diturunkan pada Minggu, 21 Februari 2021,” kata Antoni.

Satu Unit Mobil Damkar Terbakar

Kebakaran hutan lindung bukit kucing, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil dipadamkan regu pemadam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang, Antoni mengatakan, meski tak ada korban jiwa, kerugian akibat kebakaran itu yakni, 42 hektare lahan hutan lindung dan satu unit mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Mobil pemadam yang terbakar, mobil unit pemadam pos Sukaberenang ukuran 3 ton. Kami ada 8 mobil, sekarang tinggal 7,” kata Antoni.

Antoni menjelaskan penyebab satu unit mobil pemadam tersebut terbakar saat memadamkan kebakaran hutan lindung bukit kucing dikarenakan petugas pemadam terkepung api yang sulit dipadamkan.

Cuaca panas disertai angin kencang diduga menjadi penyebab api cepat merambat membakar hutan tersebut. Penyebab lain api sulit dipadamkan, dikarenakan hanya 1 dari 12 hidran yang berfungsi di hutan lindung bukit kucing.

“Kami berusaha untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut, kami terkepung di area kebakaran itu, api itu menyebar mengelilingi kami, api besar dan lebih besar lagi angin yang meniup,” kata Antoni.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang bersama pihak terkait tengah mencari solusi untuk menangani persoalan ketersediaan hidran di Hutan Lindung Bukit Kucing agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang mengimbau kepada semua pihak agar tak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada warga dilarang untuk membakar sampah pada situasi cuaca panas disertai angin kencang seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai lahan atau kebun untuk tidak melakukan pembakaran atau membakar sampah, apa lagi berdasarkan informasi BMKG cuaca berubah-ubah, panas dan angin kencang, ini menyebabkan rentan terjadi kebakaran,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi warga siapapun juga yang membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H bagi yang membuka lahan atau hutan akan dikenakan sangsi denda 3 miliar sebanyak-banyaknya 10 miliar dan kurungan 3 tahun paling lama 10 tahun.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait