• Redaksi
  • Pedoman
Kamis, Maret 4, 2021
Pijar Kepri
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Tanjungpinang
  • Lingga
  • Terbaru
  • Kepri
  • Head Line
  • Nasional
  • Bintan
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Batam
  • Beranda
  • Tanjungpinang
  • Lingga
  • Terbaru
  • Kepri
  • Head Line
  • Nasional
  • Bintan
  • Kriminal
  • Parlemen
  • Batam
No Result
View All Result
Pijar kepri
No Result
View All Result

42 Hektare Hutan Lindung Bukit Kucing Terbakar

by Pijarkepri.com
23 Februari 2021
in Tanjungpinang
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
pemko
Petugas Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang saat memadamkan kebakaran di hutan lindung bukit kucing, Tanjungpinang, Senin (22/2/2021). (Foto: ss_Damkar Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendata seluas 42 Hektare Hutan Lindung Bukit Kucing terbakar sejak Minggu, 21 Februari 2021 hingga Senin, 22 Februari 2021.

Kepala Dinas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Antoni, dihubungi, Rabu (23/2/2021), mengatakan tidak mengetahui pasti penyebab terbakarnya Hutan Lindung Bukit Kucing.

BACA JUGA

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pengusaha Bawa Ekstasi

Polisi TNI di Tanjungpinang Pantau Karhutla dari Udara

Antoni menduga, kebakaran Hutan Lindung Bukit Kucing, di Tanjungpinang dikarenakan cuaca panas disertai angin kencang.

“Kami tidak bisa berspekulasi penyebab terbakarnya dikarenakan apa. Itu bukan ‘tufoksi’ kami, tapi hasil olah TKP dilapangan dugaan sementara dikarenakan situasi cuaca seperti ini dan ada dugaan lahan yang dibuka oknum,” kata Antoni.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 76 tahun 2015 Hutan Lindung Bukit Kucing ditetapkan seluas 73,29 hektare. Sedangkan berdasarkan Perda RDTR Kota Tanjungpinang seluas 72 hektare. Seluas 42 hektare lahan Hutan Lindung Bukit Kucing terbakar Senin, 22 Februari 2021.

Antoni mengatakan sebanyak 3 pos pelayanan Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran Hutan Lindung Bukit Kucing. Pemadaman cukup lama dikarenakan pada saat bersamaan terjadi kebakaran lahan di 7 tempat berbeda, di Tanjungpinang.

“Karena situasinya hari Minggu dan Senin, Minggu sampai malam ada 7 lokasi kebakaran yang berbeda. Hanya sebagian personil yang diturunkan pada Minggu, 21 Februari 2021,” kata Antoni.

Satu Unit Mobil Damkar Terbakar

Kebakaran hutan lindung bukit kucing, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil dipadamkan regu pemadam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanjungpinang, Antoni mengatakan, meski tak ada korban jiwa, kerugian akibat kebakaran itu yakni, 42 hektare lahan hutan lindung dan satu unit mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Mobil pemadam yang terbakar, mobil unit pemadam pos Sukaberenang ukuran 3 ton. Kami ada 8 mobil, sekarang tinggal 7,” kata Antoni.

Antoni menjelaskan penyebab satu unit mobil pemadam tersebut terbakar saat memadamkan kebakaran hutan lindung bukit kucing dikarenakan petugas pemadam terkepung api yang sulit dipadamkan.

Cuaca panas disertai angin kencang diduga menjadi penyebab api cepat merambat membakar hutan tersebut. Penyebab lain api sulit dipadamkan, dikarenakan hanya 1 dari 12 hidran yang berfungsi di hutan lindung bukit kucing.

“Kami berusaha untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut, kami terkepung di area kebakaran itu, api itu menyebar mengelilingi kami, api besar dan lebih besar lagi angin yang meniup,” kata Antoni.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang bersama pihak terkait tengah mencari solusi untuk menangani persoalan ketersediaan hidran di Hutan Lindung Bukit Kucing agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang mengimbau kepada semua pihak agar tak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada warga dilarang untuk membakar sampah pada situasi cuaca panas disertai angin kencang seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai lahan atau kebun untuk tidak melakukan pembakaran atau membakar sampah, apa lagi berdasarkan informasi BMKG cuaca berubah-ubah, panas dan angin kencang, ini menyebabkan rentan terjadi kebakaran,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi warga siapapun juga yang membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H bagi yang membuka lahan atau hutan akan dikenakan sangsi denda 3 miliar sebanyak-banyaknya 10 miliar dan kurungan 3 tahun paling lama 10 tahun.

Pewarta : Aji Anugraha

Tags: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota TanjungpinangHutan Lindung Bukit KucingKebakaranKebakaran Hutan Lindung Bukit Kucingpijarkepri.comTanjungpinang
ShareTweetSend

Related Posts

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pengusaha Bawa Ekstasi
Kriminal

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pengusaha Bawa Ekstasi

2 Maret 2021
576
Polisi TNI di Tanjungpinang Pantau Karhutla dari Udara
Tanjungpinang

Polisi TNI di Tanjungpinang Pantau Karhutla dari Udara

2 Maret 2021
34
Jelang Ramadhan Warga BMP Bangun Surau dari Kayu
Tanjungpinang

Jelang Ramadhan Warga BMP Bangun Surau dari Kayu

1 Maret 2021
195
Menyambung Asa 9 ABK Kapal Terlantar – Berteduh di Rumah Singgah Melayu Raya
Lingga

Menyambung Asa 9 ABK Kapal Terlantar – Berteduh di Rumah Singgah Melayu Raya

24 Februari 2021
247
Walikota Imbau Masyarakat Taat Prokes dan Jaga Lingkungan Taman Gurindam 12
Kepri

Walikota Imbau Masyarakat Taat Prokes dan Jaga Lingkungan Taman Gurindam 12

11 Februari 2021
153
Sambut Hari Pers Ke 75 Wartawan di Tanjungpinang Bagi Ribuan Masker
Tanjungpinang

Sambut Hari Pers Ke 75 Wartawan di Tanjungpinang Bagi Ribuan Masker

9 Februari 2021
29
Next Post
Menyambung Asa 9 ABK Kapal Terlantar – Berteduh di Rumah Singgah Melayu Raya

Menyambung Asa 9 ABK Kapal Terlantar - Berteduh di Rumah Singgah Melayu Raya

Discussion about this post

Dispora tpi

Terbaru

  • Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pengusaha Bawa Ekstasi
  • Polisi TNI di Tanjungpinang Pantau Karhutla dari Udara
  • Jelang Ramadhan Warga BMP Bangun Surau dari Kayu
  • Kolaborasi Sukseskan Vaksinasi Covid-19 bagi Awak Media
  • Jokowi Lantik Ansar-Marlin Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri
  • Menyambung Asa 9 ABK Kapal Terlantar – Berteduh di Rumah Singgah Melayu Raya
  • 42 Hektare Hutan Lindung Bukit Kucing Terbakar
  • Presiden: Pandemi Mengakselerasi Transformasi di Lingkungan Peradilan
  • Klarifikasi UPT PP Dishub Kepri Soal Kegiatan di Pelabuhan Segara Bintan
  • MK Tidak Dapat Menerima Gugatan Pilkada Kepri 2020

Pijar Kepri

© 2020 pijarkepri.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Nasional
  • Kepri
  • Opini
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2020 pijarkepri.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In