PIJARKEPRI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, saat pertemuan bersama sejumlah media, Kamis (28/1/2021) mengatakan Perpres 64 tahun 2020 tersebut mengatur besaran iuran peserta dan subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
“Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan ini membuktikan bahwa negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” kata Agung.
Ia menjelaskan Perpres 64 tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa selama tahun 2021 dan tahun berikutnya, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp7000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan
“Dengan kata lain tidak ada kenaikan,” kata Agung.
Agung menjelaskan pada tahun 2021 kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan terbagi atas Rp40.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan Rp2.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah provinsi.
Berdasarkan Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang peta kapasitas fiskal (Kapfis) daerah, Provinsi Kepulauan Riau kategori Kapfis rendah dan sangat rendah dengan besaran kontribusi orang perbulan Rp2.000.
“Untuk Provinsi Kepulauan Riau masuk kedalam kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah,” kata Agung.
Untuk diketahui besaran iuran berdasarkan kelas pada 2021 berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 ditetapkan untuk Kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III sebesar Rp42.000.
“Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, Pemerintah Daerah dapat membayar sebagian/seluruh iuran peserta PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan untuk penduduk di wilayah daerah,” kata Agung.
Agung juga menjelaskan mengenai aplikasi JKN Mobile yang dapat diakses masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan sebagai pengganti kartu BPJS kesehatan. Upaya itu untuk mendorong pelayanan kepesertaan ditengah adaptasi kebiasaan baru.
“Sekarang dengan menunjukkan kartu digital JKN melalui telepon cerdas, warga dapat berobat di faskes yang tersedia,” ungkapnya.
Kendati membuka trobosan pelayanan secara digital. BPJS Kesehatan Tanjungpinang yang menaungi kepesertaan di Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna mengaku masih kesulitan dalam upaya menyosialisasikan aplikasi dan layanan online BPJS Kesehatan tersebut.
“Untuk masyarakat yang gak punya gadget silahkan datang ke kantor, untuk masyarakat tidak mampu kami akan turun sampai ke pulau terkecil, 2021 ini kami akan ke daerah-daerah pulau-pulau di Kepri,” ungkapnya.
(ANG)
Editor : Aji Anugraha