Paslon Gubernur Diimbau Kampanye Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

PIJARKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak Kepri 2020 melaksanakan kampanye sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Desese 2019 (Covid-19).

“Untuk Paslon dapat melaksanakan Kampanye sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020 dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 19,” kata Ketua KPU Kepri Sriwati, di Tanjungpinang, Jumat, (25/9/2020).

Bacaan Lainnya

KPU juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

KPU Kepri telah menetapkan 3 paslon peserta Pilkada serentak Kepri 2020 melalui rapat pleno terbuka KPU Kepri dengan agenda Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di CK Hotel, Tanjunpinang, Kamis (24/9/2020).

“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 132/PL.02.3-Kpt/21/Prov/IX/ 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kepulauan Riau tahun 2020. Dengan Nomor Urut sebagai berikut ;
1. Dr. H. M. Soerya Respationo, SH,MH dan Iman Sutiawan, SE
2. Isdianto, S.Sos, MM dan Suryani, SE
3. Ansar Ahmad, SE, MM dan Marlin Agustina,” tulis Ketua KPU Kepri, Sriwati kepada pijarkepri.com

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait