KPU Bersiap Sambut Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan, 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan, 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.

Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan, Selasa (20/8/2024) mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rangkaian pendaftaran pendaftar calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 Kepri.

Bacaan Lainnya

Sejumlah tahapan persiapan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah serentak Kepri 2024 tersebut meliputi syarat calon dan pencalonan kepala daerah.

“Kami sudah melakukan sosialiasi syarat pencalonan ke Parpol dan survei tim pemeriksaan kesehatan, koordinasi BNN. Jadi ada syarat calon dan pencalonan yang dipersiapkan,” kata Indrawan.

Ia menjelaskan, terdapat persyaratan pencalonan dan calon pendaftaran kepala daerah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diantara syarat pencalonan yang harus dipenuhi calon pendaftar kepala daerah yakni, mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi anggota legislatif ditingkat daerah, surat dukungan Parpol pengusung, visi dan misi dan sebagainya.

“Di Provinsi Kepri minimal mendapatkan dukungan dari 9 kursi Parpol karena jumlahnya 45 kursi di DPRD Kepri. Atau 25 persen suara sah secara keseluruhan,” kata Indrawan.

Sedangkan syarat calon meliputi sejumlah kelengkapan administrasi pribadi, surat filed pengadilan setempat, LHKPN, SKCK, legalisir ijazah dan sebagainya.

“Saat ini kami sudah melakukan survei tim pemeriksaan kesehatan, dan koordinasi dengan BNN,” ungkapnya.

KPU menjadwalkan pendaftaran pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dimulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024.

“Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Khusus tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59,” jelasnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait