KPU Coret 109 Pendaftar Calon Legislatif Kepri Pemilu Serentak 2024

Aktivitas pengurus Parpol di Kantor KPU Kepri, di Tanjungpinang 2023. (Foto : ajianugraha/doc_pijarkepri.com)
Aktivitas pengurus Parpol di Kantor KPU Kepri, di Tanjungpinang 2023. (Foto : ajianugraha/doc_pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan 109 pendaftar calon anggota legislatif Provinsi Kepri Pemilu Serentak 2024 tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kepri, Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu (20/8/2023) mengatakan 109 pendaftar di coret dari daftar memenuhi syarat dikarenakan tidak melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, KPU Kepri mengumumkan sebanyak 604 pendaftar calon legislatif Kepri Pemilu Serentak 2024 memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)

“Pendaftar yang tidak memenuhi syarat atau di coret dikarenakan tidak melengkapi apa yang disyaratkan. Artinya belum memenuhi kesiapan dan keseriusan mencalonkan diri,” kata Indrawan.

Ia mengatakan, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS anggota legislatif Kepri sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU.

“Mungkin masyarakat punya catatan dan informasi dari nama-nama DSC legislatif yang sudah ditetapkan. Misalnya, yang bersangkutan pernah atau sedang mengalami penyelesaian masa tahanan,” kata Indrawan.

Ia menjelaskan, laporan dari tanggapan masyarakat itu akan diteruskan KPU ke Partai Politik untuk disikapi sebelum penetapan DCS ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Kepri.

“Hasil klarifikasi Parpol nantinya memberikan kesempatan untuk perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil) Nomor Urut dan pergantian nama calon, melalui keputusan pengurus pusat Parpol,” ungkapnya.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait