
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satreskrim Polres Lingga mengamankan warga Dabo Singkep, berinisial HA alias D (40) yang bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT), di salah satu Kantor Camat di Kabupaten Lingga lantaran diduga menjual Toto gelap (Togel).
“Malam tadi sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka kita tangkap bersama sejumlah barang bukti, tidak ada perlawanan dan tersangka mengakui perbuatanya,” kata Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan S.IK, didampingi Kanit I Satreskrim Polres Linggga, Aiptu Safri MZ.S.Sos, kepada media, Kamis (13/8/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, HA alias D ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum PTT yang menerima pemasangan judi jenis Siejie, dengan cara pemesan mengirimkan sms, yang berisi nomor kemudian di pasangkan.
Lanjut Kasat Reskrim, berbekal dari informasi itu, tim Satreskrim Unit I Polres Lingga yang di pimpin oleh Aiptu Safri, menelusuri dan menangkap tersangka HA alias D.
“Tersangka di tangkap saat usai mengambil uang pemasangan siejie, kini tersangka dan barang bukti sudah kita aman’kan di Mapolres Lingga,” terangnya.
HA alias D saat diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tas selempang warna hitam, uang berjumlah Rp.247 ribu, 1 buah HP merek Vivo, warna hitam, 1 buah HP merek nokia warna biru, 10 lembar rekapan pemesanan permainan sijie.
Atas perbuatanya HA alias D disangkakan kedalam pasal 303 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana maksimal 10 tahun penjar. (Aci)







