
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar menyerahkan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM), Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Kecamatan Senayang, Kamis (2/7/2020)
Nizar mengutarakan rasa syukur karena telah memenuhi keinginan masyarakat, terkait masalah BBM ini khususnya di Kecamatan Senayang.
“Kegiatan ini perlu disosialisasikan lebih luas, seperti pemasangan spanduk terkait surat rekomendasi ini, agar seluruh masyarakat dapat memahami apa yang telah kita sampaikan terhadap masalah BBM, khususnya minyak tanah dalam wilayah Kecamatan Senayang ini,” kata M. Nizar di Kecamatan Senayang, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Camat Senayang, Kimat Awal mengucapkan, terima kasih kepada Bagian Ekonomi yang telah mempercayai Kecamatan Senayang, sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
Camat Senayang menjelaskan, sejalan dengan sosialisasi Peraturan Bupati Lingga No 81 Tahun 2019 tentang standar satuan harga BBM tahun 2020 dan Keputusan Bupati Lingga Nomor 135/ KPTS/ IV/ 2018.
“Tentang penetapan harga jual Premium, Solar dan Minyak Tanah, untuk tingkat penyalur dan pengecer di wilayah Kecamatan di Kabupaten Lingga,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kabag Perekonomian Lingga, Said Hendri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan supaya masyarakat, baik itu penyalur dan pengecer mengetahui harga jual minyak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Said Hendri melanjutkan, pembagian atau penjualan minyak ini, nantinya akan kita berlakukan by name by address, jadi tak ada alasan lagi masyarakat, yang tidak kebagian minyak tanah.
“Jadi setelah ini, kedepannya tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak kebagian minyak,” tutupnya.
Wakil Bupati Lingga didampingi Camat Senayang, Bakung Serumpun dan Camat Temiang Pesisir, menyerahkan surat rekomendasi secara simbolis, selain itu, kegiatan ini juga dihadiri, Kepala Desa se-Kecamatan Senayang, para penyalur serta pengecer minyak di wilayah Kecamatan Senayang dan Kecamatan pemekaran. (Aci)







