
PIJARKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mengingatkan kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 hati-hati dalam menggunakan bantuan untuk penanganan bencana di masa pandemi Covid-19.
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dihubungi, Rabu, mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 agar tidak mempolitisasi pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadi pelanggaran oleh pihak petahana yang memanfaatkan kegiatan bagi-bagi bantuan untuk tujuan politik.
“Yang jelas Bawaslu mengingatkan kepada kepala daerah sekali lagi untuk tidak mengunakan kewenangan dan programya termasuk juga bantuan Covid-19 ini sebagai bentuk politisasi atau ajang politik karena itu diatur didalam UU Pilkada,” ungkapnya.
Menurut dia, jika pelanggaran itu terjadi dapat mengganggu tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya. Bawaslu Kepri belum menerima adanya laporan bantuan Covid-19 yang dipolitisasi kepala daerah.
Indrawan mengatakan, Bawaslu telah bersurat kepada kepala daerah yang akan maju untuk tidak mempolitisasi bantuan-bantuan Covid-19.
Hingga saat ini para kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2020 di kabupaten kota, di Kepri terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan Covid-19.
“Sejauh ini mereka selalu berkoordinasi dari surat yang kita sampiakan. Dari aspek pencegahan kita apresisasi upaya koordinasi kepala daerah, sehingga hal itu seperti menghindari bantuan-bantuan sosial aspek politisasi, sehingga ada tindakan pencegahan,” ungkapnya.
Baca Juga : Menakar Kekuatan Petahana di Pilkada Serentak 2020 Kepri
Namun, kata Indrawan, jika dikemudian hari dari aspek pencegahan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan dan merugikan pasangan calon yang tertuang dalam laporan hasil pengawasan, Bawaslu akan akan bertindak.
“Ini semua kita kaji dan apabila ditemukan dari hasil pengawasan itu ditemukan pelanggaran yang merugikan calon lain, kita akan teruskan ke Divisi Pelanggaran,” ungkapnya.
Kepala daerah (petahana) yang dikabarkan akan maju pada Pilkada serentak 2020 saat ini masih menjabat yakni, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar, Walikota Batam Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar.
Kemudian, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti juga dikabarkan maju kembali pada Pilkada serentak 2020.
Begitu juga pada Pilgub Kepri 2020, Pelaksana tugas Gubernur Kepri Isdianto dikabarkan maju pada Pilkada serentak 2020. Kesemuanya merupakan bakal calon petahana.
Saat ini Bawaslu Kepri tengah mengawasi pendaftaran calon perseorangan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Bawaslu juga memonitor tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada serentak 2020.
Bawaslu juga memonitor pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak 2020 Kepri guna memastikan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada dua aspek tugas Bawaslu Kepri yang diberikan Bawaslu pusat, salah satunya tugas mengawasi tentang pengawasan Pilkada berbasis protokol Kesehatan Covid-19, termasuk petugas Bawaslu sendiri,” pungkasnya.***
Pewarta : Aji Anugraha







