Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Tukar Uang Kerugian Capai 12 Miliar

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/7/20), di Polda Kepri.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/7/20), di Polda Kepri.

PIJARKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial V alias K tersangka kasus dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi bodong.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, di Batam, Rabu (22/7), mengungkapkan, pelaku diamankan di ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korban’nya. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000.

“Tersangka Inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam,” kata AKBP Priyo Prayitno.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membujuk para korban untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50 dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan $ 1.000 dolar Singapura.

Seribu dolar Singapura itu ditawarkan tersangka kepada para korban akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 dolar Singapura tersebut.

Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000 dolar Singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya.

“Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam,” ungkapnya.

“Tersangka juga menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin, 13 Juli 2020. Tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara.

“Pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa terdapat kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.

“Dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Dari tangan tersangka Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13.000.000 dan Rekening Koran atas nama tersangka.

Polda Kepri menyangkakan tersangka kedalam Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, mengimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri.

“Saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang,” ungkapnya.

“Disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” tutup Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait