Kemendikbud Kucurkan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja ke Sekolah Lingga

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam saat Telekonferensi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam saat Telekonferensi.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucurkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun anggaran 2019 dan 2020 untuk sekolah di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, di Lingga, Kamis (25/6/2020) mengatakan, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja akan disalurkan kepada 70 sekolah, dan 22 sekolah dalam wilayah Kabupaten Lingga. Bantuan tersebut diatur dalam Permendikbud No.24 tahun 2020.

Ia mengatakan, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja selain dana BOS Reguler yang setiap tahun dikucurkan langsung ke rekening setiap sekolah, di Lingga.

“Hal ini sangat berdampak positif bagi kemajuan pendidikan, khususnya sekolah- sekolah yang berada di wilayah terpencil, yang jauh dari jangkauan aksesbilitas,” kata Junaidi Adjam kepada Pijarkepri.com, ketika dihubungi melalui WhatsApp.

Junaidi menjelaskan, dengan adanya dana BOS tersebut, tentunya dapat membantu kegiatan operasional sekolah, untuk mendukung proses pembelajaran. Sedangkan dana Bos Kinerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Besarnya dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019 masing-masing sekolah bervariasi tergantung jumlah muridnya.

Untuk tahun 2020, lanjut Junaidi, di pagukan masing-masing sekolah Rp60 juta dengan sasaran penggunaan untuk lebih ditekankan kepada upaya layanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana (Sapras) yang berkaitan dengan Aksesbilitas IT, sehingga setiap sekolah diharapkan mampu mengikuti kemajuan teknologi terutama digitalisasi, apalagi dengan kondisi masa Pandemi Covid-19.

“Diharapkan agar setiap anak, mampu mengoperasionalkan sistem belajar dirumah dengan Digitalisasi, sehingga sasaran akhir untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah,” terangnya.

Kadis Pendidikan ini sangat berharap, kepada satuan pendidikan yang mendapatkan dana BOS tersebut, dapat memanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, namun yang lebih penting harus secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Junaidi menambahkan, mengingat tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020, tentunya kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah dilakukan dengan mengacu pada New Normal.

“Perlu upaya-upaya Inovasi dan Kreatifitas Sekolah, agar tidak menghambat dalam proses pembelajaran, dan yang lebih penting kepada peserta didik, selalu terjaga dan terlindung dari penularan Covid- 19,” imbuhnya. (Aci)

Pos terkait