
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menyiapkan kapal feri khusus untuk memfasilitasi kepulangan mahasiswa dan pelajar di luar daerah ke daerah itu.
Kabag Kominfo Humas Lingga, Jumadi, di Lingga, Selasa (21/4/2020), mengatakan, penyediaan kapal feri khusus untuk mahasiswa dan pelajar Lingga tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui orang atau masyarakat, yang pulang ke Kabupaten Lingga melalui pelabuhan tidak resmi.
“Akibat diberlakukannya blocking area oleh Pemkab Lingga beberapa waktu lalu, saat ini Pemerintah daerah menyiapkan strategi khusus,” kata Jumadi
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Lingga menyediakan armada kapal feri yang akan memberangkatkan penumpang terbatas yakni, mahasiswa dan pelajar yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.
“Secara teknis pengecekan akan dilakukan di lokasi titik kumpul yang ditetapkan oleh petugas, bagi calon penumpang yang tidak mampu menunjukkan bukti yang dibutuhkan, calon penumpang tersebut tidak dapat melayaninya,” kata Jumadi kepada media di Daik Lingga.
Penyediaan kapal feri tersebut, jelas Jumadi, bukan bearti mencabut kebijakan blocking area yang masih ditetapkan hingga saat ini, namun bagaimana agar masyarakat Lingga, khususnya mahasiwa dan pelajar bisa kembali ke kampung halaman dalam keadaan aman.
Selain itu, dengan begitu penyebaran Covid-19 dapat dikontrol melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.
Rencana kebijakan penyedian kapal feri tersebut dimulai pada Rabu 23 hingga 25 April 2020. Pemkab Lingga menggunakan jasa kapal feri dengan kapasitas 160 penumpang, maksimal 900 orang yang akan dilayani pulang ke Kabupaten Lingga.
“Kapal apa yang digunakan, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan armada yang biasanya melayani pelayaran di kabupaten Lingga,” terangnya.
Saat kebijakan tersebut dijalankan, lanjut Jumadi, petugas akan melakukan pengecekan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh di pelabuhan Tanjungpinang, hingga melakukan sosialisasi dan memberi pemahaman, mengenai tindakan yang benar sesuai SOP.
Bagi mahasiswa atau pelajar yang akan pulang, diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri ditempat selama 14 hari.
Jumadi menambahkan, untuk pembiyaan kepulangan mahasiswa dan pelajar ke Kabupaten Lingga ini, dibiayai melalui dana penanggulangan Covid-19 dari Kabupaten Lingga, namun armada kapal tersebut dikhususkan hanya untuk kembali ke Kabupaten Lingga.
Sedangkan untuk setelah lebaran, Pemkab Lingga tidak menyiapkan armada feri untuk kembali ke daerah perantauan tersebut.
“Untuk menjamin itu, kita telah menyiapkan surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh pelajar atau mahasiswa yang ingin kembali ke Kabupaten Lingga, hal itu sebagai penegasan bahwa individu yang dimaksud siap dan bersedia melakukan isolasi mandiri sesuai SOP,” tutupnya. (Aci)
Editor : Aji Anugraha







