Budayawan Bakal Laporkan Perusakan Cagar Budaya ke Presiden

Prusahaan Teh di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tengah membangun di seputaran kawasan cagar budaya makam Panglima Hitam Lancang Kuning, di Sei Carang, Senin (7/3/2020). Prusahaan tersebut tengah membangun pagar menutup cagar budaya tersebut. (Foto: aji)
Perusahaan Teh di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tengah membangun di seputaran kawasan cagar budaya makam Panglima Hitam Lancang Kuning, di Sei Carang, Senin (9/3/2020). Perusahaan tersebut tengah membangun pagar menutup cagar budaya tersebut. (Foto: aji)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Budayawan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau Teungku Fuad akan melaporkan upaya perusakan dan penghilangan cagar budaya dilindungi, Makam Panglima Hitam Lancang Kuning.

Teungku Fuad, di hubungi, dari Tanjungpinang, Selasa (10/3), mengatakan, makam Panglima Hitam Lancang Kuning, di Jalan Sei Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur merupakan warisan peninggalan sejarah yang harus dilindungi.

Fuad mengatakan, Panglima Hitam Lancang Kuning merupakan sebutan gelar yang diberikan kepada panglima tersebut semasa kepemimpinan Sultan Ibrahim. Lokasi makam Panglima Hitam Lancang Kuning tersebut dinilai memiliki sejarah tersendiri yang perlu dipertahankan.

Pemerintah daerah diminta menindak tegas segala bentuk perusakan cagar budaya dengan upaya menekan tindakan penghilangan situs sejarah. Pemerintah juga diminta untuk mendudukkan persoalan kepelikan tanah tersebut.

Teungku Fuad menyatakan menolak segala bentuk perusakan cagar budaya salahsatunya makam Panglima Hitam Lancang Kuning yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai cagar budaya. Dia tak segan melaporkan persoalan upaya perusakan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

“Kalau terus menerus dilakukan perusakan di wilayah itu kami tak akan diam, akan kami sampaikan ke Presiden,” ujarnya.

Baca Juga : Perusahaan Teh Bangun Kantin Tutup Makam Panglima Hitam

Perusahaan Teh di Tanjungpinang menutup makam tersebut dengan pegar seng setinggi 3 meter disepanjang tepian jalan masuk cagar budaya tersebut, Senin (9/3/2020). Sebagian tanah yang dulunya berbukit diratakan dengan alat berat.

Seorang pekerja di prusahaan Pabrik Teh tersebut mengutarakan, lokasi pagar yang membatasi antara makam Panglima Hitam Lancang Kuning dengan lahan yang diratakan tersebut milik Subandi.

“Iya tanah itu punya Pak Bandi, kalau ukurannya saya kurang tahu berapa, bapak sedang di luar kota,” ujarnya.

Seorang lagi pekerja di perusahan pengsian bahan bakar gas LPG, tepat disamping makam Panglima Hitam Lancang Kuning tersebut mengatakan, perusahan teh akan membangun lahan kantin dan parkir kendaraan perusahaan.

“Yang punya Pak Bandi. Mau dibangun kantin dan tempat parkir kendaraan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga : BPCB : Pemugaran Cagar Budaya Klenteng Tien Hou Kong Kangkangi Undang-Undang

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Tanjungpinang Ruli Friady, mengatakan, berdasarkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang, wilayah makam tersebut termasuk cagar budaya.

“Didalam RDTR itu dari batas sebelum jembatan Sungai Carang ke atas seluas 7 hektar merupakan kawasan Cagar Budaya, dilindungi,” ujarnya.

Makam Panglima Hitam Lancang Kuning merupakan situs cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 278 tahun 2014.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait