5 Bulan Gaji 21 Bulan Tunjangan Direktur Operasional BUP Tak Dibayar

3 Direktur BUP Kepri PT Pelabuhan Kepri yang dilantik Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto : presmedia.id)
3 Direktur BUP Kepri PT Pelabuhan Kepri yang dilantik Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto : presmedia.id)

PIJARKEPRI.COM – Direktur Operasioanal Pengembangan Bisnis Maritim Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri, Capt Rio Onasis, M. Mar menuntut gaji dan tunjangan kerjanya yang tak dibayarkan perusahaan daerah tersebut.

Rio, di Tanjungpinang, Kamis (12/3) mengatakan, tidak menerima gaji terhitung sejak Agustus hingga Desember 2020. Sedangkan tunjungan tidak dibayarkan sejak April 2018 hingga Desember 2019. Satu bulan BUP menggaji Rio Rp 10.000.000 dengan potongan BPJS Rp570.000 perbulan.

“Saya menuntut hak gaji dan tunjangan saya yang belum dibayarkan Dirut BUP Kepri,” ujarnya.

Rio mengaku sudah mengadukan persoalan pembayaran gaji dan tunjangan itu ke Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto selaku pemegang saham utama BUP PT Pelabuhan Kepri. Namun Rio diarahkan ke Sekda Kepri.

Rio mengatakan, saat menghadap Sekda Kepri, Teungku Arif Fadillah soal kejelasan pembayaran gaji dan tunjangannya di BUP, Sekda Kepri mengarahkan ke komisaris BUP. Dia merasa dipermainkan.

“Sudah bertemu sama Plt Gubernur Kepri disuruh ke Sekda, menghadap Sekda di suruh ke Komisaris, dibuat seperti bola pimpong,” ujarnya.

Ia mengatakan, baru mengetahui dirinya di pecat setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 31 Desember 2019. Dia mengaku tak menerima surat pemecatan dan pay slip gaji dari BUP Kepri. Rio menilai pemecatan dirinya sebagai salahsatu Direktur di BUP diputuskan secara sepihak.

“Saya akan somasi mengenai perkara ini, dan ingin tahu aturan mana yang dipakai oleh Dirut BUP yang mana dia tau jabatan direksi diangkat dan diberhentikan melalui RUPS, apapun alasan karena ketidak hadiran/absensi sebagai direksi tidak menjadi hal terpenting terutama yang lihat adalah kinerja,” ungkapnya.

Dirut BUP Kepri PT Pelabuhan Kepri Darmansyah, dihubungi, membenarkan BUMD PT Pelabuhan Kepri tidak membayarkan gaji dan tunjangan Direktur Operasioanal Pengembangan Bisnis Maritim Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri, Capt Rio Onasis, M. Mar.

Darmansyah mengatakan, keputusan untuk tidak membayarkan gaji dan tunjangan Rio Onasis merupakan keputusan pemegang saham utama BUMD BUP PT Pelabuhan Kepri, yakni Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Keputusan itu disampaikan dalam RUPS 31 Desember 2019.

“Orang gak pernah masuk ada putusan dari RUPS, dia gak pernah kerja kok minta gaji, inikan perusahaan Pemerintah,” ujarnya.

Dharmansyah mengungkapkan, pertimbangan Prusda PT Pelabuhan Kepri tidak membayarkan gaji dan tunjangan Rio dikarenakan takut menjadi temuan dikemudian hari.

“Waktu itu kami kasi surat sampai bulan Juli 2019, kami masih kasi kesempatan, cuma kalau terlalu lama kami takut juga ‘kan, takut kami bayarkan takut jadi temuan,” ungkapnya.

Dharmansyah mengutarakan, salahsatu hasil keputusan Plt Gubernur Kepri di dalam RUPS 31 Desember 2019, memberhentikan dan tidak membayar gaji dan tunjangan Rio selaku salah satu Direktur BUP PT Pelabuhan Kepri.

Direktur Operasioanal Pengembangan Bisnis Maritim Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri, Capt Rio Onasis, M. Mar menuntut gaji dan tunjangannya. (ANG)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait