
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Lingga, sosialisasi dan penertiban truk Over Dimension Over Load (Odol), bagi truk yang melanggar aturan, petugas melakukan penandaan pada box truk, serta di lakukan pemotongan langsung.
Kepala seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Adi Sutisna, mewakili Kepala Dishub Lingga, Selamat mengatakan, truk-truk yang di lakukan pemantauan dan juga penerbitan berasal dari Batam ke Dabo Singkep dan juga Jambi yang melintas di daerah ini, lalu petugas Dishub bersama personil Satlantas memeriksa ukuran box truk.
“Saat sosialisasi dan penertiban, di temukan dua Lori dengan ukuran Box yang melebihi standar seperti ketentuan aturan yang ditentukan, lalu petugas Dishub bersama Satlantas Polres Lingga menandai box untuk dilakukan pemotongan box Lori,” kata Adi Sutisna kepada media, Minggu (2/2/2020).
Kepada petugas pemeriksa, Adi Sutisna menjelaskan, supir truk ini mengaku kalau sebelumnya sudah di peringatkan di Batam, bahwa box lori yang kenderainya besarnya diatas standar, namun supir truk mengaku belum sempat melakukan pemotongan, karena sedang memuat barang untuk di antar ke Dabosingkep.
Truk tersebut, lanjut Adi Sutisna, telah melakukan pelanggaran berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang Odol telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp.43 Triliun pertahunnya.
“Keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas, program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021,” terangnya.
Untuk itu, kata Adi lagi, sebagai langkah tindak lanjut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Mulai 1 Februari 2020, sebut Adi, mobil dan truk barang yang terindikasi ODOL dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
“Peraturan tersebut juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi, kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah, juga tidak boleh melintas penyeberangan,” ucapnya.
Adi Sutisna menambahkan, untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi : setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun, tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” tutupnya. (Aci)







