51 Persen Penduduk Lingga Tidak Sekolah

Anak-anak Pulau Kelapa Jeri, Batam saat menaiki kapal kayu Pak Bidin (40). Sebulan mereka bayar Rp400 ribu untuk transportasi antar jemput sekolah ke Bidin. (f-ZFK/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) di Lingga, Kepulauan Riau mendata 51,45 persen penduduk Lingga tidak sekolah dan tidak menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Data itu ditemukan Wakil Ketua II DPRD Lingga Salmizi dan Komisi I DPRD Lingga saat kunjungannya di Disduk Capil Lingga, Rabu (5/2/2020). Berdasarkan data eksisting penduduk Lingga Desember 2019, angka penduduk tidak bersekolah cukup tinggi.

Dari 100 ribu penduduk Lingga, 51,45 persen penduduk tidak sekolah dan tidak tamat SD. Disduk Capil mendata 43,31 persen penduduk lingga tidak sekolah, 8,14 persen penduduk tidak tamat SD.

“Data itu data lama, karena banyak kepala keluarga yang belum memutahirkan data keluarga mereka,” kata Kepala Seksi Kependudukan Lingga, Muhammad.

Baca Juga : Tahun Ini Pemprov Kepri Anggarkan 9 Miliar Perbaikan Jembatan 2 Dompak Keropos

Disduk Capil Lingga mengaku kesulitan memperbaru data kependudukan, mengingat tidak ada anggaran untuk pemuktahiran data terbaru. Disduk Capil Lingga masih menggunakan data penduduk Desember 2019.

Persoalan anggaran pemuktahiran data penduduk Lingga tersebut dijawab wakil rakyat Lingga. Wakil Ketua II DPRD Lingga Salmizi mendorong pemerintah setempat untuk menganggarkan pemuktahiran data penduduk Lingga terbaru.

Salmizi menjelaskan, penyebab tingginya angka persentase penduduk Lingga dikarenakan Pemerintah Pusat masih menggunakan data lama kependudukan Lingga yang tidak berubah. Disduk Capil Lingga tidak mendapatkan data kependudukan baru dikarenakan tidak ada anggaran untuk pemuktahiran data.

Menurutnya, Disduk Capil Lingga membutuhkan dukungan segera bersama pihak eksekutif, agar Capil bisa bekerja untuk mengubah dan pemuktahiran data kependudukan yang ada.

“Data ini harus kita muktahirkan, begitu juga dengan data Pengarusutamaan Gender (PUG) 24 persen juga harus diubah, selain itu, Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dilaksanakan di Disduk Capil, juga terkait dengan anggaran,” paparnya.

Salmizi mengatakan, pihaknya akan menggesa perubahan pemuktahiran data tersebut, data yang tidak lulus SD, data PUG juga harus bisa kita ubah segera.

“Jika data tersebut dibiarkan, seakan-akan Kabupaten Lingga jauh tertinggal di belakang, tapi faktanya tidak seperti itu dan ini yang perlu kami segerakan,” tutupnya.

Pewarta : Puspandito/Aci
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait