
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga, melakukan menertibkan sejumlah kawasan parkir kendaraan di kota Dabo Singkep, terutama parkir yang berada di Jalan Pasar Dabo, Lingga.
“Meski pun kita jauh dari kota metropolitan, numun untuk parkir ini dari awal kita lakukan penertiban lebih dulu, karena jika tidak dari awal bisa _amburadul_ nantinya,” kata Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas, saat ditemui di Pos Lantas simpang empat Wisma Ria, belum lama ini.
Ia mengatakan, Satlantas Polres Lingga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, untuk kelengkapan marka jalan dan parkir.
Dalam keterangan Kasi Keselamatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Amirudin yang diterima Satlantas Lingga, menjelaskan pengadaan penganggaran proyek marka jalan Lingga sudah pernah diajukan pada APBD Perubahan Lingga 2018, namun di coret.
Baca Juga : LAKI Minta Dishub Menata Kembali Rambu Lalu Lintas
Sementara untuk pungutan retribusi parkir, dia menjelaskan, juru parkir di Lingga dibenarkan untuk mengambil pungutan parkir pada pengendara, mengingat Perda Retribusi Parkir Kendaraan di Lingga sudah ada.
Kendati mengacu pada Perda Retribusi Parkir Lingga, setiap juru parkir harus mengantongi karcis yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan Lingga. Pungutan retribusi parkir pula dibenarkan pada tempat yang sudah ditentukan. Tidak terkecuali.
“Karena kalau ada petugas parkir, tapi disaat memarkirkan kenderaan, kita di minta uang parkir tapi tidak diberikan karcis, itu baru pelanggaran,” tutupnya.
Pantauan dilapangan Parkir sepeda motor, khususnya dijalan pasar ikan berjalan seperti biasanya, bahkan beberapa titik jalan untuk parkir di Kota Dabo belum terkelola dengan baik.
Masyarakat mengharapkan pengelolaan parkir yang baik melalui retribusi parkir yang tepat akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
ACI
Editor : Aji Anugraha







