Perusahaan Tambang Pasir Darat di Kecamatan Selayar Berizin

Ilustrasi Tambang Pasir Darat. (sum:net)
Ilustrasi Tambang Pasir Darat. (sum:net)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PMPTSPP) Lingga, memastikan perusahaan pertambangan pasir darat di Kecamatan Selayar, Lingga, mengantongi izin.

Keterangan itu disampaikan Dinas PMPTSPP Lingga menepis kabar beredar dalam pemberitaan yang memaparkan perusahaan tambang mineral batuan atau pasir darat di Kecamatan Selayar tak mengantongi izin.

Perusahaan yang disebut-sebut tak memiliki izin tambang itu yakni, PT Deva Panjang Jaya (DPJ). Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu mengatakan perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat di Kecamatan Selayar.

IUP Operasi Produksi Mineral Batuan atau Pasir Darat PT. DPJ berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 2538/KPTS-18/VIII/2018, tanggal 2 Agustus 2018.

“Salinnya sudah kita terima. Jadi, tidak benar PT. DPJ belum memiliki izin,” kata Said Nursyahdu kepada media, Senin (18/3/2019).

Menurut John, berdasarkan Undang – Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin di bidang pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri, Sedangkan Bupati/Walikota hanya berwenang menandatangani rekomendasi sebelum Gubernur menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

John menjelaskan, PT. DPJ juga sudah mengantongi rekomendasi penerbitan WIUP dari Bupati Lingga, Nomor: 540/DPMPTSPP/03, tanggal 22 Juni 2017 dan rekomendasi pemanfaatan ruang dari Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lingga, Nomor: 050.13/BPPD-SEK BKPRD/916, tanggal 22 Juni 2017.

“Sesuai dengan IUP OP Mineral Batuan atau Pasir Darat yang diterbitkan Gubernur Kepri dan rekomendasi WIUP oleh Bupati Lingga, lokasinya berada di Desa Pantai Harapan, Desa Selayar dan Desa Penuba, Kecamatan Selayar dengan luas 145 hektar,” tutupnya.

ACI
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait