
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2012-2017, Lis Darmansyah memberikan kesaksian dalam perkara ujaran kebencian ‘penghinaan’ terhadap Presiden Joko Widodo, atas terdakwa Mustafa Kamal Nurrullah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/3/2019).
Lis Darmansyah merupakan satu dari tiga saksi yakni, Billy Apriansyah Saputra dan Muhammad Fadli alias Ruben yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri setelah sebelumnya di dahuli dengan pembacaan dakwan pekan lalu.
Lis merupakan saksi sekaligus korban atas perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Mustafa Kamal Nurrullah.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Guntur Kurniawan bersama hakim anggota lainnya, Lis Darmansyah menerangkan kalau saja dia mengetahui postingan ujaran kebencian yang ditulis Mustafa Kamal di media sosial Google Plus (+).
”Dia menulis Presiden Joko Widodo antek-antek PKI, saya dan keluarga juga ditulis antek PKI,” ujarnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau ini juga menyebutkan, ada juga postingan ujaran kebencian di media sosial Google Plus (+) Mustafa Kamal yang menuliskan dirinya pemakai narkoba.
”Ada juga postingan Mustafa Kamal yang menghina Suku, Ras dan Agama (SARA),” ucapnya
Lis mengaku tidak mengetahui apa penyebab Mustafa Kamal mempostingkan ujaran kebencian itu kepadanya. Menurutnya, dia tidak ada masalah pribadi dengan terdakwa Mustafa Kamal.
Lis menambahkan, dengan proses hukum yang dilaksanakan saat ini, bertujuan agar Mustafa Kamal tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera.
Lis menjelaskan, sebelumnya terdakwa Mustafa Kamal sudah pernah berdamai dengannya, Mustafa Kamal meminta maaf atas proses hukum agar tidak dilanjutkan dengan komitmen yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi.
Kendati sudah dimaafkan atas ujaran yang disampaikan Mustafa Kamal kembali mengutarakan ujaran kebencian tersebut kepada Presiden Jokowi dan Ibu negera serta Lis Darmansyah dan keluarganya.
”Tapi ujaran kebencian itu diulangi sekitar dua bulan kemudian. Karena itu saya laporkan lagi,” ucap Lis.
Berita Sebelumnya : Lis Darmansyah Tidak Toleransi Lagi Terkait Penghina Keluarganya
Dalam persidangan itu Majelis Hakim juga memperlihatkan print out bukti ujaran kebencian yang disampaikan Mustafa Kamal di Google Plus (+). Lis membenarkan bukti itu.
”Itulah yang dipostingkan. Secara moral kami dirugikan.” tambahnya.
Senada disampaikan saksi Billy Apriansyah Saputra. Dia menjelaskan, mendapatkan postingan ujaran kebencian terdakwa Mustafa Kamal di Google Plus (+), yang diketahui Muhammad Fadli Alias Ruben.
Ruben meningirimkan screenshot postingan Mustafa Kamal kepadanya untuk diperlihatkan kepada saksi Lis Darmansyah yang saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Perum Pinang merah No. 5-6 Kilometer IX Tanjungpinang.
Selanjutnya atas postingan terdakwa tersebut, kemudian saksi Billy Apriansyah Saputra dengan dibekali Surat Kuasa oleh Lis Darmansyah langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Mustafa Kamal Nurrullah atas kesaksian tersebut. Kemudian terdakwa Mustafa Kamal membenarkan kesaksian tersebut.
Mejelis hakim kemudian menunda sidang tersebut ditunda minggu depan, pada 1 April 2019.
Sebelumnya Mustafa Kamal terlibat dalam perkara yang sama, ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan mantan-mantan Presiden RI, dan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat di Kepri. Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana 1,6 tahun kepadanya.
ANG
Editor : Aji Anugraha







