BC Musnahkan 16 Kardus Rokok FTZ

Bea Cukai saat memusnahkan 16 kardus rokok FTZ yang masuk ke Lingga. (f-aci)
Bea Cukai saat memusnahkan 16 kardus rokok FTZ yang masuk ke Lingga. (f-aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Bea Cukai Tanjung Pinang Pos Bantu Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memusnahkan barang tangkapan 16 kardus rokok Kawasan Free Trade Zona (FTZ) yang masuk ke Lingga.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Tanjungpinang, Nanung A.C, di Lingga Rabu (5/12/2018) mengatakan, 16 kardus rokok FTZ tersebut merupakan hasil penegahan petugas patroli Lanal Dabo Singkep, di Pulau Pandan perairan Lingga, pada 14 Februari 2018 sekira, pukul 04.00 Wib.

BC mendapati informasi tersebut dari masyarakat pada 13 februari 2018 mengenai adanya penyelundupan rokok FTZ yang akan memasuki perairan Lingga.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas patroli Lanal Dabo Singkep, menindak lanjuti dengan melakukan patroli serta pemantauan disekitar perairan Kote, selat Penuba dan selat Lima,” kata Nanung kepada undangan yang hadir.

Nanung menjelaskan kronologis penegahan rokok ilegal itu. Dia mengatakan, petugas melakukan patroli pada 14 Februari 2018 sekira pukul.03.00 Wib, mendapati adanya speed boat dengan kecepatan tinggi melaju dari sekitar pulau Pandan, Lingga. Saat dilakukan pengajaran namun petugas kehilangan jejak.

“Petugas patroli kembali menyusuri disekitar pulau Pandan dan melihat ada benda yang mencurigakan, setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan benda tersebut adalah kardus yang berisi rokok FTZ,” tutupnya.

Pemusnahan Rokok kawasan bebas ini dilakukan secara bersama oleh para undangan dari Polres Lingga, Polsek Dabo, TNI AL, TNI AD, Sahbandar, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya, dengan cara dibakar di Halaman Kantor Bea Cukai Dabo Singkep.

Pewarta : Puspandito/Aci

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait