
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinan merekomendasikan 11 prioritas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang 2019.
Juru Bicara Banggar DPRD Tanjungpinang, Petrus Marulak Sitohang, saat sidang paripurna istimewa DPRD Tanjungpinang, Senin (12/11/2018) membacakan hasil pembahasan yang intensif antara Banggar dengan TAPD, OPD Kota Tanjungpinang mengenai KUA PPAS APBD 2019.
11 rekomendasi hasil pembahasan Banggar DPRD Tanjungpinang bersama TAPD, OPD Tanjungpinang untuk APBD Kota Tanjungpinang 2019 yakni mengacu kepada rencana kerja Pembangunan Daerah.
“Pertama KUA PPAS APBD 2019 harus menjadi pedoman untuk pencapaian visi misi dan pemerintah daerah sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD 2013-2018 yang ditetapkan sebagai kerangka acuan pembangunan daerah untuk masa 5 tahun,” sebutnya.
Kemudian, dalam KUA PPAS APBD tahun 2019, DPRD mensyaratkan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menyerap hasil hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang kota Tanjungpinang.
“Hal ini untuk menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hasil hasil musrenbang daerah yang dihadiri oleh seluruh stakeholder pembangunan kota Tanjungpinang,” ungkpanya.
Banggar juga merekomendasi agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat meningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan teks review, untuk mendukung tempat masih ada potensi peningkatan dilihat dari hasil realisasi sampai dengan periode saat ini.
“Ini juga sudah didukung dengan beberapa Ranperda tentang peningkatan pajak yang telah disahkan misalnya pendapatan dari sektor parkir,” sebutnya.
Banggar DPRD Kota Tanjungpinang juga mengarahkan, agar di APBD 2019 Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memperhatikan kesejahteraan masuarakat, melalui perbaikan komposisi belanja daerah belanja tidak langsung dan belanja langsung.
“Dengan catatan kita tetap mengoptimalkan pendapatan belanja langsung,” ujarnya.
Disektor pembangunan infrastruktur Kota Tanjungpinang 2019, Banggar menekankan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat membangun dengan menerapkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Diperlukan bagi pembangunan integratif dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan konservasi lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara di bidang pendidikan, KUA PPAS Tanjungpinang 2019, diminta untuk memperhatikan sarana dan fasilitas pendidikan yang masih dapat ditingkatkan, semisal penyediaan angkutan sekolah anak-anak sekolah di pinggiran, seperti masyarakat Interland Kota Tanjungpinang.
Kemudian di bidang pariwisata, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan dapat memperhatikan kebudayaan asli daerah Tanjungpinang, dengan mengembangkan kebudayaan tersebut.
“Dengan meningkatkan kebudayaan asli daerah, diharapkan dapat menunjang peningkatan kunjungan wisatawan,” ungkapnya.
Selain itu Banggar juga menayatakan, di APBD 2019 perlu adanya peningkatan kinerja pemerintah daerah yang didukung oleh peningkatan kinerja aparatur daerah dan menjaga iklim politik yang kondusif.
“Serta untuk terus senantiasa dijaga oleh semua pihak kinerja pembahasan saudara Walikota saudara wakil walikota sejak dilantik,” ujarnya.
Berdasarkan pembahasan Banggar DPRD bersama tim Anggaran Pemrintah Kota Tanjungpinang untuk KUA PPAS APBD Tanjungpinang 2019 menyepakati APBD Tanjungpinang 2019 di struktur Rp965.385.252.441 atau naik 18,83 persen dari APBD 2018.
“APBD induk ke APBD induk. Hal ini dipengaruhi oleh proyeksi kenaikan pada pos dana perimbangan yang naik sebesar 23,37 persen dan pos lain-lain PAD yang sah naik sebesar 23,82 persen belanja daerah,” ungkapnya.

Sementara proyeksi belanja daerah pada APBD 2019, Petrus mengatakan, dalam pembahasan antara Banggar DPRD Kota Tanjungpinang dengan TAPD menghasilkan proyeksi kenaikan belanja daerah pada APBD 2019 dari APBD induk tahun, senilai Rp833 miliar.
“Naik menjadi Rp917,55 miliar atau naik 17,7 persen, dengan komposisi belanja langsung sebesar Rp394 miliar dengan komposisi belanja tidak langsung Rp394,59 miliar,” ungkapnya.
Sementara, dalam pembahasan Banggar DPRD Kota Tanjungpinang bersama TAPD Kota Tanjungpinang, merekomendasi APBD 2019 belanja tidak langsung Pemerintah Kota Tanjungpinang senilai Rp581,475.
“Dengan demikian kita tercapai kesepakatan belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung sebagaimana yang telah diamanatkan,” pungkasnya.
Dalam sidang penyampaian kesimpulan Rancangan KUA PPAS APBD 2019 Tanjugpinang, disebutkan pula, hasil kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar telah disusun sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterima untuk disepakati menjadi nota kesepakatan.
“Yang selanjutnya dapat menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda tentang APBD tahun 2019,” sebutnya.
Setelah membacakan rekomendasi Banggara DPRD Tanjungpinang KUA PPAS APBD 2019, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan Waki DPRD Tanjugpinang, Ade Angga dan Ahmad Dani serta dihadiri selurug anggota DPRD Kota Tanjungpinang, diaepakati bersama Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma disaksikan para OPD dan media.
Pewarta : Aji Anugraha







