TNI dan Polisi Bersinergi Tangkap Pesta Sabu di Kos-Kosan

Komandan Kodim 0315 Bintan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika dan Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang saat pers konfrens penangkapan 6 tersangka pesta sabu dalam kos-kosan. (f-aji)
Komandan Kodim 0315 Bintan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika dan Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, saat pers konfrens penangkapan 6 tersangka pesta sabu dalam kos-kosan. (f-aji)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan bersama Kepolisian Sektor (Polres) Tanjungpinang bersinergi mengungkap kasus Narkotika di Ibukota Kepulauan Riau itu, Tanjungpinang.

Kodim 0315 Bintan bersama Polres Tanjungpinang merilis pengungkapan penangan tindak pidana Narkotika dengan 6 tersangka beserta barang bukti total 0,35 gram narkotika jenis sabu. Pers Release pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9).

Bacaan Lainnya

Komandan Kodim 0315 Bintan Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, didampingi Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika memaparkan kronologis penangkapan 6 tersangka pengguna sabu yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah kos-kosan H.Sayuti Jl. Sultan Sulaiman Lorong Natuna No. 1 Kel. Kp Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Minggu (23/9).

Personil Kodim 0315 Bintan mengamankan enam tersangka pengguna sabu berinisial JS, JH, TM, DW, SN, dan ST. Dua diantaranya merupakan wanita. Keenam tersangka diamankan Koramil Tanjungpinang Timur, beserta barang bukti.

“Selanjutnya Danramil beserta anggota membawa 6 (enam) orang tersebut ke Makoramil dan menyerahkan ke pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang,” ungkap Kolonel Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa.

Setelah menyerahkan keenam tersangka ke Mapolres Tanjungpinang, pihak kepolisian mengembangkan perkara tersebut. Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap keenam pelaku didapat keterangan bahwa barang bukti (sabu) diperoleh dari tersangka JS.

“Tersangka JS memperoleh barang bukti (sabu) tersebut dari seorang yang saat sekarang ini sedang dikembangkan penyidikannya. Tsk JS memperolehnya dengan cara membeli melalui transfer rekening,” ungkap Wakapolres Tanjungpinang.

Pihak kepolsian Resor Tanjungpinang kemudian melanjutkan perkara tersebut dengan pemberkasan perkara, pengembangan asal barang bukti, pemeriksaan barang bukti ke Labfor Medan dan mengkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Keenam tersangka disangkakan kedalam pasal berbeda. JS dan DW melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Sementara TM, JH, SN, dan ST disangakakan kedalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tentang Narkotika.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait