Polres Lingga Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho saat merilis penangkapan 3 tersangka diduga pengguna dan kurir narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Lingga belum lama ini. (f-aci)
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho saat merilis penangkapan 3 tersangka diduga pengguna dan kurir narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Lingga belum lama ini. (f-aci)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Jajaran Satres Narkoba Polres Lingga membekuk tiga tersangka pengguna diduga termasuk sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka berinisial, CD (20), AS dan YS diamankan petugas ditempat dan waktu yang berbeda, Kamis (30/8) lalu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Lingga AKP Felik Mauk.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengungkapkan, penangkapan ketiga pengguna dan diduga kurir sabu tersebut berdasarkan informasi terdapat transaksi narkoba yang diterima petugas dari masyarakat setempat.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan CD yang sempat ingin melarikan diri.

“Saat akan diamankan tersangka berupaya untuk meloloskan diri, bahkan berusaha membuang Barang Bukti (BB). Setelah CD berhasil diamankan baru dua tersangka lainnya diamankan,” katanya kepada awak media yang hadir pada Press Release, di ruang Satres Narkoba Mapolres Lingga, Sabtu (1/9/2018) siang.

Dari tersangka CD Polisi mengamankan sabu seberat 0,10 gram. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan CD barang haram tersebut didapat dari AS,

“Dari pengakuan CD tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan tersangka AS dirumahnya,” ungkap Kapolres.

Polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan AS yang diterima petugas, dia memperoleh barang haram itu dari YS.

Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan Bong (alat untuk hisap sabu).

“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah YS Tim mendapatkan sabu seberat 10,74 gram,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 2 unit sepeda motor, 3 buah handphone, Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 10,84 gram, dan uang tunai sebesar Rp663.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Puspandito/Aci

Pos terkait