KUA PPAS APBD P Kota Tanjungpinang 2018 Disepakati

DPRD Kkota Tanjungpinang bersama PJ Wali Kota Tanjungpinang menyepakati KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang 2018 untuk di bahas. (f-HMS)
DPRD Kkota Tanjungpinang bersama PJ Wali Kota Tanjungpinang menyepakati KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang 2018 untuk di bahas. (f-HMS)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 kedalam bentukk nota kesepakatan.

KUA PPAS APBD Perubahan Tanjungpinang 2018 disepakati setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna Istimewa, di Gedung DPRD Senggarang, Senin (17/9/2018).

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, dalam pembacaan laporan Banggar DPRD Tanjungpinang, memaparkan kebijakan Pendapatan Daerah APBD Perubahan TA 2018 setelah pembahasan dengan TAPD menghasilkan proyeksi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp.74.300.678.677,00 sehingga menghasilkan angka target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.891.523.466.617,00.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan KUA tersebut, TAPD bersama-sama dengan Banggar DPRD berhasil mencapai kesepakatan untuk menaikkan asumsi realiasi pendapatan daerah dengan tambahan sebesar Rp 12.010.285.896,00 dengan melihat dan mempertimbangkan perkembangan realiasasi sebagian besar komponen PAD dari pajak dan retribusi daerah yang secara umum sangat optimis dapat dicapai maksimal bahkan diharapkan mampu melampaui target yang diestimasi.

“Proyeksi Belanja Daerah hasil pembahasan dengan TAPD menghasilkan kenaikan sebesar Rp. 81.970.184.047,84 pada pos belanja langsung sehingga secara total besaran angka belanja daerah pada Tahun 2018, yaitu sebesar Rp. 915.242.971.987,84 dan Proyeksi pembiayaan pada APBD Perubahan 2018 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018, dilanjutkan dengan sambutan Walikota Tanjungpinang.

Pj. Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, mengungkapkan atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Khususnya Para Anggota Badan Anggran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang, yang telah bekerja keras dan secara sungguh-sungguh mencermati dan sekaligus membahas rancangan tersebut.

“Sehingga pada akhirnya dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan,” ungkapnya.

Ia mengutarakan, berdasarkan Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.74,30 Milyar atau 8,33% dari Rp.817,22 Milyar menjadi Rp.891,52 Milyar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp.12,01 Milyar; Dana Perimbangan, mengalami kenaikan sebesar Rp.51,64 Milyar atau 7,79% dari Rp.611,60 Milyar menjadi RP.663,24 Milyar; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, mengalami kenaikan sebesar Rp.10,64 Milyar atau 15,20% dari Rp.59,38 Milyar menjadi Rp.70,03 Milyar.

HMS/ANG

Pos terkait