
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, resmi menahan satu orang dari 2 tersangka pengadaan pompong Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Sementara satu tersangka lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Puji Triasmoro melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Alexander Silaen, di Lingg, Senin (6/8) mengungkapkan, satu tersangka yang di tahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan transportasi laut siswa-siswi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 yakni berinisial JF (42).
“Tersangka JF adalah Ketua Kelompok kerja (Pokja) unit III, sementara untuk satu tersangka lainnya, HN (27) seorang perempuan asal Lingga yang saat ini menetap di Tanjungpinang, merupakan penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya,” kata Alexander yang didampingi Prima Kepala Staf penyidikan di Aula pertemuan Kejari Lingga, petang.
Sementara satu tersangka yang masih masuk dalam DPO berinisial HN. Ia mengatakan, Kejari Lingga sudah tiga kali memanggil HN, namun yang bersangkutan tak juga datang, untuk itu, sesuai perintah Kajari Lingga saat ini sudah HN ditetapkan sebagai DPO.
Diketahui, saat ini Kejari Lingga sudah menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka HN.
“HN ditetap sebagai DPO, karena berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan, tidak mengetahui dimana keberadaannya dan tidak bisa dihubungi, penetapan DPO ini sudah di sampaikan ke Kejati Kepri, yang nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebagian Intelijen,” terangnya.
Alexander menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan Mark Up anggaran proyek pengadaan transportasi laut untuk anak sekolah jenis pompong bermesin 3 GT dengan nilai Rp125 juta, dari pagu dana senilai Rp537 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta : Puspandito/Aci