DPRD Sahkan Perda RDTR Kota Tanjungpinang

Ketua DPRD Suparno dan Pj. Walikota Raja Ariza saat menunjukkan draf Ranperda RDTR yang baru disahkan menjadi Perda RDTR
Ketua DPRD Suparno dan Pj. Walikota Raja Ariza saat menunjukkan draf Ranperda RDTR yang baru disahkan menjadi Perda RDTR

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang menjadi Perda, di Gedung Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (3/8/2018).

Perda RDTR Kota Tanjungpinang tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Raja Ariza dalam sambutannya menjelaskan, Perda RDTR berfungsi sebagai instrument pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2014-2034.

“RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan.” ungkapnya.

Ia menjelaskan fungsi RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Perda RDTR Kota Tanjungpinang merupakan acuan detail Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW.

“Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dari lapisan bawah,” ungkapnya.

Selain itu, Wali Kota Tanjungpinang juga mengutarakan fungsi dari Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi prekonomian di Kota Tanjungpinang.

HMS/ANG

Pos terkait