PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, di Jakarta dalam siaran persnya, menjelaskan, Keppres tersebut baru saja ditandatangani Presiden pada Senin, 25 Juni 2018, siang.
Menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Presiden selepas peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin sore, 25 Juni 2018.
Untuk diketahui, Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” demikian tertulis dalam Keppres itu.
Pilkada serentak 2018 ini akan berlangsung di 171 daerah, yang terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota dan bupati.
Pada dua pilkada sebelumnya yakni 2015 dan 2017, juga ditetapkan sebagai libur nasional. Penetapan itu dilakukan melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ANG