Sidang Putusan Teroris Aman Abdurrahman Dijadwalkan 22 Juni

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, atas keterlibatan kasus bom Thamrin dan empat kasus teror lainnya akan digelar setelah lebaran Idul Fitri 1439 H/2018.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini menyatakan bahwa sidang putusan terdakwa Aman Abdurrahman akan di gelar Jumat, 22 Juni 2018.

Bacaan Lainnya

“(Sidang) vonis setelah Lebaran, pada 22 Juni,” kata Hakim Akhmad Jaini di PN Jaksel, sebagaimana dilansir Kantor Berita ANTARA.

Diketahui, Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut.

Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya dalam lima kasus terorisme tersebut.

Menurut Asludin, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah.

Asludin mengutarakan, dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Oman, hanya dijelaskan tentang tauhid dan makna thagut saja, bukan pengajaran tentang jihad.

Usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010, Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ANG

Sumber : Antara

Pos terkait