MA Vonis Hukuman Mati Dua Kurir Sabu

Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) Kedua terpidana narkotika saat mendengarkan putusan hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Keduanya divonis Mahkamah Agung RI Hukuman Mati. (Foto: ANG/eksklusif  pijarkepri.com)
Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) Kedua terpidana narkotika saat mendengarkan putusan hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Keduanya divonis Mahkamah Agung RI Hukuman Mati. (Foto: ANG/eksklusif  pijarkepri.com)

Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) Kedua terpidana narkotika saat mendengarkan putusan hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Keduanya divonis Mahkamah Agung RI Hukuman Mati. (Foto: ANG/eksklusif  pijarkepri.com)
Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) Kedua terpidana narkotika saat mendengarkan putusan hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Keduanya divonis Mahkamah Agung RI Hukuman Mati. (Foto: ANG/eksklusif  pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada Idrizal Efendi Als Idris, terdakwa kurir puluhan kilo narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi tangkapan BNN di Kilometer 5, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius di Tanjungpinang, Rabu (21/3) membenarkan keputusan Ketua Majelis Hakim Mahkaham Agung RI Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.

Bacaan Lainnya

Keputusan hukuman mati tersebut berdasarkan keputusan MA No. 2176K/ Pid. Sus/ 2017 tanggal 7 Peb 2018 atas nama Idrizal Efendi Als Idris
Jo.  Putusan No. 407/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Tpg. tanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan No. 91/ Pid. Sus/ 2017/ PT. PBR tanggal 12 Juni 2017.

“Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Idrizal Efendi Als Idris,” jelas Santonius.

Dalam putusan itu adapun susunan Majelis Hakim MA diketuai Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M, Prof. Dr. Suryajaya, S.H., M.Hum, Sri Murwahyuni, S.H., M.H, dengan dibantu panitera pengganti Rustanto, S.H., M.H.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinanag memvonis kedua terdakwa dua Terdakwa Kurir Narkoba Jaringan Internasional Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti ‎melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing masing terpidana dengan penjara seumur hidup, menetapkan terpidana masing masing dalam tahanan,” ucap amar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 29 Maret 2017.

Vonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya jauh lebih ringan dari tuntuttan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu mengingat berdasarkan keterangan jaringan internasional yang disangkakan kepada keduanya belum dapat diungkapkan.

“Jaringan narkotika Internasional sebagaimana dimaksud belum mencukupi aspek-aspek mana yang menentukan apakah yang bersangkutan adalah bandar, atau kurir dan bandar masih dalam DPO,” kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH serta didampingi oleh Akmal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(20/3) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

JPU mempertimbangkan hal-hal yang meberatkan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Ia mengatakan kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti, dan kedua terdakwa tidak mengungkapkan siapa jaringan internasional ini. Sedangkan untuk hal yang meringankan Nihil.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman Mati,” ujar JPU.

Atas vonis amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa, keduanya didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Safaad SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

M‎endengarkan pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH memberikan kesempatan pikir pikir selama satu minggu, namun jika tidak melaporkan maka Majelis Hakim menyatakan keduanya menerima.

Berbeda dengan JPU Haryo Nugroho SH serta didampingi oleh Akmal SH meminta banding atas putusan Majelis Hakim.

“Pendapat penuntut umum, ada apakah pimpinan kami atas keputusan kami ini menerima, dan ketika banding nanti bagaimana apa yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam tuntuttan itu yang disampaikan kepada pimpinan,” kata Haryo usai sidang.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, Tanjungpinang.

Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan sebanyak ‎72 Kg narkoba sabu dan 88273 butir Pil Ekstasi di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Diketahui barang haram tersebut diberangkatkan dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun, kemudian dibawa ke Tanjungbatu Kundur, Karimun menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru. (ANG)

Pos terkait