
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang yang kabur 1 Maret 2018 lalu, keseluruhan sudah ditangkap.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto, di Tanjungpinang, Selasa menjelaskan keduanya berhasil ditangkap setelah melalui pengembangan dari satu warga binanan yang lebih awal diamankan.
Ia menjelaskan, petugas Lapas lebih awal menangkap Jauhari Als Kay Bin Mohd Ali, Senin 5 Maret 2018 pukul 13.00 WIB, petugas mendapati keberadaan Jauhari berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Jauhari diamankan disebuha kebun yang berada di Bintan.
“Atas penangkapan Jauhari, petugas kami melakukan penyelidikan dengn meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan, pada Selasa, 6 Maret 2018 pukul 01.00 dini hari, petugas Lapas berhasil kembali menangkap warga binaan yang kabur atas nama Muhammad Effendi Bin Herman, tak jauh dari okasi penangkapan Jauhari.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari masyarakat yang pro aktif ikut membantu mencari warga binaan yang kabur tersebut dengan langsung memberikan informasi ke petugas kami,” ujarnya.
Baca Juga : “Waspada” Dua Terpidana Perlindungan Anak Melarikan Diri
Kemenkumham Kepri juga secara khusus mengucapkan terima kasih atas kerjasama rekan-rekan media yang bersedia memuat berita tentang pelarian warga binaan tersebut, sehingga mempersempit ruang gerak warga binaan yang kabur.
“Saat ini kedua warga binaan yang berhasil diamankan tersebut sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (ANG)