
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang sudah menyelesailan masa penahanan (Detensi) dirumah Deteni Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dipulangkan ke negara asalnya.
Sepuluh WNA Vietnam tersebut dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melalui Bandar Udara RHF Tanjungpinang menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (28/3).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay Baenullah mengutarakan, pendeportasian 10 WNA Vietnam tersebut sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, pendeportasian tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang tetang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap warga negara Asing atas nama Le Van Huong CS
“Bahwa yang tercantum di dalam keputusan tersebut, 10 WNA Vietnam ini adalah orang asing yang telah cukup bukti melakukan perbuatan yang dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.
10 WNA Vietnam yang dideportasi yakni, Le Van Huong CS, Nguyen Van Toan, Quang Ngai, Danh Nup, Danh Duong, Nguyen Van Thach, kedelapan nama itu berstatus nelayan, sedangkan dua WNA Vietnam atas nama Vo Anh Ty dan Tran Long Luc merupakan nahkoda.
“Mereka kami antar dan awasi pemulangannya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta. Disana akan dijemput oleh kedutaan besar Vietnam,” ungkapnya.
Babay mengatakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga manaruh daftar cekal keimigrasian kepada 10 WNA Vietnam tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Untuk saat ini mereka pasti di cekal karena mereka masuk tahanan, dan pastinya Imigrasi Tanjungpinang memasukkan mereka dalam daftar cekal. Di cekal selama 6 bulan tidak bisa masuk Indonesia,” ujarnya. (ANG)