Lima Pria Ini Ditangkap Meras Korban Lewat Video Porno

Kelima pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebar video porno ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)
Kelima pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebar video porno ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)
Kelima pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebar video porno ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)
Kelima pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebar video porno ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menangkap 5 tersangka yang diduga merupakan sindikat pelaku pemerasan asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Kelimanya ditangkap lantaraan melakukan tindakan pengancaman dengan modus merekam video porno dan akan menyebarkan ke media masa.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat pers rilis di Makopolres Tanjungpinang, Selasa (16/1/2018) mengatakan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial MW (26), seorang kariawan swasta di kota itu.

Kelima pelaku pemerasan berinisial JP, OH, BT, AR dan IH melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan video porno dengan modus merekam korban berhubungan badan sesama jenis disebuah hotel di Tanjungpinang.

“Keempat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar 100 juta rupiah agar tidak di beritahukan kepada pihak polisi, tempat kerja korban, dan kekeluarga korban. Korban merasa ketakutan dan melaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka disekitaran belakang Taman Pamedan. Saat terjadinya pengejeran, polisi juga mendapati uang senilai Rp1.450.000 yang dirampas pelaku dari korban.

“Dompet milik korban yang telah diambil tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Dwihatmoko menjelasakan modus para pelaku untuk melancarkan pemerasan. Dalam keterangan pelaku pada 11 januari 2018 tersangka UP, OH, BT, AR, dan IH berangkat dari Tanjung Batu menuju Tanjungpinang.

Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IH menchating korban MW dengan maksud mengajak ketemuan dan berhubungan badan sesama jenis.

“Pada pukul 20.00 WIB korban MW mendatangi tersangka IH yang menginap di Hotel Kita Tanjungpinang tepatnya dilantai kamar 301, sedangkan 4 orang tersangka JP, OH, BT dan AR menginap di hotel yang sama, di kamar 303,” ungkapnya.

Polisi menjelaskan, pada saat korban dan IH didalam kamar tersebut korban langsung mengajak berhubungan badan sesama jenis dengan tersangka, dengan cara berhubungan intim sesama jenis.

“Pelaku langsung ke kamar 303 dengan menggerebek kamar korban, saat melakukan berhubungan badan sesama. Keempat pelaku lalu membuka kamar 301 yang dan melihat proses penangkapan tersangka IH dan korban sedang melakukan berhubungan badan sesama jenis,” ujarnya.

Setelah melihat kejadian tersebut, 4 orang tersangka mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak polisi, ketempat kerja korban, dan kekeluarga korban.

“Karena diancam korban merasa ketakutan dan 4 orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta rupiah agar tidak diberitahukan kepada pihak Polisi, tempat kerja korban, dan kekeluarga korban,” ujarnya.

Lantarana tidak memilik uang sebesar Rp100 juta, akhirnya korban hanya menyanggupi membayar sebesar Rp15 juta rupiah dan tersangka menyuruh korban agar mendapatkan uang dengan cara tanpa bergerak dari tempat hotel.

Polisi menjelaskan, dikarenakan para tersangka tidak mendapatkannya, dan akhirnya tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore, agar membayar uang tersebut dengan syarat agar korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis.

“Dengan cara direkam menggunakan handphone setelah berhubungan badan sesama jenis tersebut di ulangi dan direkam lalu korban dibolehkan pulang, dengan ancaman apabila sore hari korban tidak membayar uang tersebut tersangka akan menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga mengambil handphone milik korban dan mengambil uang korban yang berada didalam ATM sebesar Rp1.450.000 dengan cara meminta PIN ATM korban, setelah mengalami kejadian tersebut tersangka langsung melaporkan kepihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku sebelumya pernah melakukan kejahatan yang sama, namun sayangnya aksi kelimanya tidak berhasil.

“Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakn mantan residivis di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Polisi menyangkakan para pelaku kedalam Pasal 368 KUH Pidana yang menjelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang sendiri kepunyaan orang lain dihukum karena memeras, diancam pidana paling lama 9 tahun. (ANG/PJR/ANT/471)

Pos terkait