Tajuk Rencana Redaksi | PijarKepri.com
INDONESIA tengah menghadapi wabah baru yang tak kalah berbahaya dari pandemi apa pun yakni, judi online. Ia menyusup diam-diam ke dalam kehidupan masyarakat, menjerat lintas usia, profesi, dan strata sosial.
Dari mahasiswa, ASN, hingga ibu rumah tangga dan dari kota besar hingga pelosok daerah seperti Kepulauan Riau. Semua bisa terpapar. Semua bisa tumbang.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyerukan perintah tegas kepada Polri untuk memberantas praktik kejahatan siber ini.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perang melawan judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral, ekonomi, dan ketahanan nasional.
327 Triliun Rupiah Uang Bangsa yang Terbuang
Data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada akhir 2023. Angka yang mencengangkan atau setara dengan separuh anggaran pendidikan nasional.
Ironisnya, 80 persen pelaku judi online berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, mereka yang seharusnya menjadi fokus peningkatan kesejahteraan.
Artinya, alih-alih menggerakkan roda ekonomi, uang rakyat justru disedot ke server-server tak bertuan. Negara kehilangan opportunity cost ratusan triliun rupiah uang yang seharusnya bisa membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur, malah menguap di meja taruhan digital.
Generasi Muda di Ujung Jurang
Lebih dari 960 ribu pelajar dan mahasiswa terlibat judi online. Enam dari sepuluh pelaku berasal dari generasi milenial dan Gen Z, mereka yang kelak diharapkan menjadi penerus bangsa.
Fenomena ini menandakan keretakan serius dalam benteng moral dan daya tahan psikologis generasi muda kita.
Kemudahan akses dan pembayaran digital membuat mereka terlena. Uang jajan berubah jadi deposit. Gagal menang, mereka mengejar “balas dendam” dengan menambah setoran.
Inilah yang disebut para ahli sebagai “gambling disorder” atau kecanduan yang merusak logika, keuangan, dan masa depan.
Dosen dan pengamat ekonomi I Wayan Nuka Lantara menegaskan, “Judol digemari karena modal kecil, tapi iming-iming untung besar.” Namun di balik layar, ribuan anak muda justru menggali kubur finansial mereka sendiri semakin dalam, semakin tak bisa keluar.
Dampak Sosial dan Ancaman Bangsa
Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum yang berarti dia adalah bom waktu sosial.
Korban tidak hanya kehilangan uang, tapi juga kepercayaan, pekerjaan, bahkan keluarga. Rumah tangga retak, kriminalitas meningkat, dan produktivitas merosot tajam.
Jika dibiarkan, efek domino-nya bisa jauh lebih luas. Uang yang seharusnya diputar untuk kebutuhan pokok dan investasi produktif, justru lenyap dalam ruang maya. Daya beli masyarakat menurun, konsumsi domestik tertekan, dan pada akhirnya, stabilitas ekonomi nasional pun terancam.
Kepri: Potret Mini Krisis Nasional
Di Kepulauan Riau, fenomena ini sudah menjelma wabah. Pegawai negeri, mahasiswa, bahkan pelajar SMP dan SMA ikut bermain. Di banyak tempat, warung pulsa berubah fungsi jadi pusat transaksi chip ilegal. Pemerintah daerah dan aparat seolah tak berdaya menghadapi gelombang ini.
Yang lebih memprihatinkan, banyak ASN ikut terlibat tanpa pengawasan berarti dari lembaga kepegawaian. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Saatnya Negara Turun Tangan, Bukan Sekadar Seruan
Sudah saatnya pemerintah bertindak lebih dari sekadar mengimbau dan memblokir situs. Diperlukan strategi nasional yang terukur, melibatkan penegakan hukum lintas kementerian, edukasi literasi digital, serta pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran digital yang sering digunakan untuk menyamarkan transaksi judi.
Lembaga pendidikan juga harus menjadi benteng pertama. Kampus dan sekolah perlu mengadakan forum pencegahan judi online, mengajarkan pengelolaan keuangan pribadi, serta membangun kesadaran moral sejak dini.
Menyelamatkan Masa Depan, Menyelamatkan Bangsa
Judi online bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi serangan terhadap kedaulatan moral dan ekonomi bangsa.
Negara yang besar bukanlah yang kaya sumber daya, tetapi yang kuat benteng karakternya.
Bila kita biarkan generasi muda terperangkap dalam pusaran judi digital, maka yang akan kita hadapi bukan sekadar kerugian triliunan rupiah, melainkan kehancuran masa depan bangsa itu sendiri. (AJI)
[Redaksi PijarKepri.com berdiri pada satu sikap tegas:
Judi online adalah musuh negara. Dan perang melawannya harus dimulai sekarang, atau kita akan kehilangan satu generasi].
Penulis : Redaksi







