Perintah Kapolri, Polresta Barelang Bongkar 6 Jenis Perjudian di Batam

Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan 6 kasus perjudian di Kota Batam, Kepri, Selasa (23/8/2022). (Foto: Humas Polresta Barelang)
Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan 6 kasus perjudian di Kota Batam, Kepri, Selasa (23/8/2022). (Foto: Humas Polresta Barelang)

PIJARKEPRI.COM – Mengikuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau mengungkap 6 jenis perjudian di kota itu, Selasa (23/8/2022)

Kapolri, Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo, belum lama ini mengarahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk perjudian.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tuturnya, di Mabes Polri, seperti dikutip, Jumat (19/8/2022)

Dalam rilis yang diterima pijarkepri.com dari Humas Polresta Barelang, pengungkapan kasus perjudian di Batam tersebut berlangsung selama Mei hingga Agustus 2022.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan 6 jenis judi yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang yakni, higs domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pingpong dan Gelanggang Permainan (Gelper) berkedok perjudian.

Ia menyebutkan, dari 6 pengungkapan kasus perjudian tersebut pihaknya berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain.

Nugroho mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku perjudian tersebut sesuai dengan perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres Kapolresta Se-Idonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing-masing

“Sebagai Kapolresta Barelang saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan,” ujarnya.

Nugroho mengimbau agar masyarakat Kota Batam dapat melaporkan apabila mendapati adanya praktek perjudian ke Polresta Barelang.

“Pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat. Jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk Kota Batam,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Polresta Barelang menerangkan kronologis pengungkapan 6 kasus perjudian. Tiga pengungkapan kasus perjudian sudah di rilis sebelumnya, menyusul pengungkapan 3 kasus perjudian lainnya

Penangkapan Kasus perjudian yang ke 4 adalah jenis judi Kartu Song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 Ruli Tangki Seribu Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menerangkan, dalam pengungkapan kasus perjudian itu, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai senilai Rp145.000, dua set kartu Remi dan 4 buah tong.

Kemudian penangkapan kasus perjudian yang ke 5 adalah Perjudian jenis Gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mengantongi izin yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022, di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk, Kota Batam.

Polisi mengamankan 3 Pelaku yakni berinisial K, M, dan J dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 Unit Mesin permainan gelper, uang pemain Rp 60.000.

Kemudian penangkapan yang ke 6 adalah Jenis perjudian Pingpong yang terjadi pada 21 Agustus 2022, di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari pengungkapan kasus perjudian itu, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 pelaku yang berinisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.

Sumber : Humas Polresta Barelang
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait