Kejati Kepri Menang di Tingkat Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping atas Kapal MT Arman Dibatalkan

Kapal MT Arman. (f-istimewa)
Kapal MT Arman. (f-istimewa)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mencetak kemenangan penting dalam perkara perdata. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, gugatan Ocean Mark Shipping Inc. terhadap kapal MT Arman akhirnya kandas di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Putusan tersebut merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, yang dalam hal ini mewakili Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejati Kepri c.q. Kejari Batam, serta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Bacaan Lainnya

Perkara ini semula dimenangkan oleh Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Negeri Batam, namun dibatalkan pada tingkat banding dengan putusan perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan secara elektronik (e-Court) pada 31 Juli 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa seluruh gugatan dari pihak Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), baik dalam gugatan pokok maupun dalam gugatan intervensi.

Putusan Lengkap Majelis Hakim:

Majelis hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyampaikan amar putusan sebagai berikut:

Menerima permohonan banding dari pihak Kejaksaan selaku Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II).

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025.

Mengadili Sendiri:

Dalam Gugatan Asal:

Menolak tuntutan provisi dari Terbanding (semula Penggugat Asal).

Menerima eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding.

Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam Gugatan Intervensi:

Menolak eksepsi dari Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi).

Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Ocean Mark Shipping Inc. selaku Terbanding (semula Penggugat Asal) dan pihak intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan. Di tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150.000.

Apresiasi dari Kajati Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dinilai tepat dan adil tersebut.

Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan cerminan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan hukum pemerintah dan negara, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara,” ujar Devy.

Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan kini tengah menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan putusan ini, harapan untuk segera mengeksekusi kapal MT Arman sebagai bagian dari hasil putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm pun semakin terbuka.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait