PIJARKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut digencarkan melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang, khususnya di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang, Sylfa Yenny Dwi Putri, S.E., mengatakan bahwa sosialisasi masif menjadi kunci untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, menjelaskan hak-hak peserta dan manfaat program ini yang bisa meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Sylfa di Tanjungpinang, Selasa (12/2/2025).
Tak hanya itu, Pemko Tanjungpinang juga mempermudah proses pendaftaran bagi pelaku UMKM. Layanan disediakan secara online maupun tatap muka, sehingga para pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses program jaminan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang ingin bergabung bisa mendaftar tanpa hambatan. Pelaku UMKM hanya perlu memilih kanal yang paling nyaman bagi mereka,” tambahnya.
Perlindungan Lengkap bagi Pekerja dan Keluarga
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup berbagai perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dengan cakupan ini, para pelaku UMKM dan pekerjanya mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi.
“Perlindungan ini memberi rasa aman bagi pekerja, meningkatkan produktivitas usaha, dan secara tidak langsung membantu mengurangi kemiskinan ekstrem,” jelas Sylfa.
Inovasi Digital untuk Kemudahan Akses
Untuk memperluas akses, Pemko Tanjungpinang mendorong penggunaan aplikasi Jaminan Sosial Online (JMO). Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengakses informasi, mengajukan klaim, memeriksa saldo, hingga memperbarui data tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui JMO, masyarakat bisa dengan mudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini juga menyediakan fitur simulasi saldo JHT dan JP, pelacakan klaim, hingga layanan pengaduan,” terang Sylfa.
Inovasi ini sejalan dengan visi Pemko Tanjungpinang untuk mewujudkan masyarakat yang melek teknologi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Program Perlindungan Pekerja Rentan
Selain menyasar UMKM, Pemko Tanjungpinang juga menggencarkan dua program prioritas untuk melindungi pekerja rentan di sektor informal. Kolaborasi erat dengan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program SERTAKAN dan Program Pekerja Rentan.
“Program SERTAKAN bertujuan melindungi pekerja informal dan keluarganya dari risiko di pasar tenaga kerja. Sementara Program Pekerja Rentan memastikan pekerja bukan penerima upah (BPU) tetap mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Sylfa.
Kedua program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pekerja sektor informal yang selama ini sulit terjangkau oleh sistem perlindungan sosial formal.
Menuju Tanjungpinang Sejahtera
Sylfa menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku UMKM akan terus diperkuat demi menciptakan masyarakat yang aman, maju, dan sejahtera.
“Dengan perlindungan yang menyeluruh, kami yakin Tanjungpinang akan menjadi kota yang lebih berdaya saing, di mana seluruh masyarakatnya terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan,” tutup Sylfa. (KAF)