Kejati Kepri Terima Tahap II Kasus Sabu 106 Kg, Segera Masuk Penuntutan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

PIJARKEPRI.COM– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg dengan tersangka RM, SD, dan GV, warga negara India. Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu tanpa izin di atas kapal di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 November 2024, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan pada 13 Juli 2024. Saat itu, mereka berada di atas kapal berbendera Singapura yang membawa sabu 106 kg, disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusnar, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah seseorang bernama Riki (DPO, WN Malaysia) untuk diedarkan ke Australia, dengan upah senilai 100.000 Dolar Singapura (sekitar Rp1,1 miliar) untuk ketiga tersangka. Namun, saat melintas di perairan Pongkar menuju Surabaya, kapal tersebut berhasil dihentikan oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai yang mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa serah terima tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan dari penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan lokasi kejadian. Kajari Karimun pun telah membentuk tim JPU profesional yang terdiri dari gabungan jaksa Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim ini akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.

Kepala Kejati Kepri juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan narkotika serta menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kejati Kepri sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah menangani 183 perkara narkotika, dengan 8 terdakwa dituntut pidana mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup,” tutup Yusnar. (ANG)

Pos terkait