PIJARKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial ME, oknum honorer di salah satu OPD di Pemprov Kepri dikarenakan menanam, memproduksi dan menjual ganja.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan oknum Honorer Pemprov Kepri tersebut. “Iya benar, yang bersangkutan sudah di tahan,” kata Arsyad, Senin (29/7/2024)
Polisi menahan ME berdasarkan laporan masyarakat atas kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja, di dalam sejumlah pot tanaman dan memperjualbelikan ganja tersebut dalam kemasan.
Saat ini ME ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang, dan Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Pewarta : Aji Anugraha