Kasus Korupsi Honorer Fiktif Sekwan DPRD Kepri Dihentikan

Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan atau tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekwan DPRD Kepri 2021-2023.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, belum lama ini mengatakan membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita ada melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap banyak pihak,” kata Putu.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah meminta keterangan Ahli dari Kemenpan RB, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana.

Selain itu, Dirkrimsus Polda Kepri juga telah meminta audit BPKP Kepri. “Sehingga seluruh rangkaian dan tahapan penyelidikan sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari hasil telaah BPKP Kepri bahwa terhadap perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi karena sudah terlebih dahulu dilakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta sudah dilaksanakan tindak lanjut atas hasil audit tersebut.

“Dengan demikian terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena sudah dilaksanakan tindak lanjut hasil dari APIP,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki kasus dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekwan DPRD Kepri 2021-2023.

Dalam kasus itu, diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut. Penyidik Direskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 234 saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 orang adalah honorer di Setwan DPRD Kepri dan sisanya dari ASN di Pemprov Kepri hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak Pemprov Kepri, dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar mantan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, di Tanjungpinang, Jumat, 15 Desember 2023.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memanggil Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ansar Ahmad memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu, 16 Desember 2023. Ansar diperiksa sejak selepas maghrib hingga jelang tengah malam dengan total 14 pertanyaan.

Nasriadi menyebut Gubernur Ansar dimintai keterangan oleh penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan serta pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.

“Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri,” ujarnya.

Adapun terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

“Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan,” jelas Nasriadi.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait