Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi TPPU BPR Bestari Tanjungpinang

Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus saat melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilaksanakan penuntutan, Selasa (7/5/2024)
Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus saat melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilaksanakan penuntutan, Selasa (7/5/2024)

PIJARKEPRI.COM –  Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan tersangka  dan barang bukti kasus dugaan  Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH, di Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilaksanakan penuntutan.

Bacaan Lainnya

“Bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama tersangka Arif Firmansyah dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B – 742 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 06 Mei 2024.,” kata Dedek.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka Arif Frimansyah diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucain Uang.

“Dengan Tindak Pidana asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023,” ungkapnya.

(Aji)

Pos terkait