Kejari Tanjungpinang Terima Tersangka dan BB Korupsi Perusda BPR Bestari Tahap II

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, Selasa (23/4/2024)
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, Selasa (23/4/2024)

PIJARKEPRI.COM – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH, di Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024) mengatakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 2 (dua) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka Arif Firmansyah.

Bacaan Lainnya

“Bahwa tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank BPR Bestari,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima pijarkepri.com.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,00 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank BPR Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.

Kejati Kepri menyangkakan tersangka l Arif Firmansyah kedalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor :Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang,” pungkasnya.

Pos terkait