PIJARKEPRI.COM – Fraksi Demokrat Kepri menyampaikan pandangan umum pada paripurna DPRD tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskutor narkotika, Rabu (13/3).
Ketua Fraksi Demokrat Kepri, Deby Maryanti, menuturkan, kondisi wilayah Indonesia
yang terbuka sebagai negara kepulauan dan luasnya wilayah perairan, memudahkan narkoba dipasok dari berbagai tempat ke wilayah.
Dia menjelaskan, informasi Dari Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa 80% peredaran narkotika masuk melalui jalur laut karena sangat luas dan sulit untuk dipantau.
“Provinsi Kepulauan Riau 96%-nya adalah lautan. Maka, selama ini menjadi salah satu jalur primadona para gembong narkoba untuk memasukkannya ke Indonesia,” kata dia.
Akibat tingginya penyalahgunaan narkoba, di beberapa provinsi terdapat wilayah yang dikategorikan sebagai daerah rawan narkoba berdasarkan jumlah dan frekuensi kasus yang terungkap dinamakan sebagai “kampung narkoba”.
Keberadaan wilayah yang rawan narkoba di Indonesia khususnya Kepri, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba belum berakhir dan akan terus mengancam para generasi muda.
“Adapun dampak dari narkoba selain merusak kesehatan, juga mengakibatkan penyakit menular seperti HIV dan hepatitis C. Serta menyebabkan kematian dini,” tutur Deby.
Jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak serius dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, maka akan semakin sulit untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di daerah kita.
Berdasarkan beberapa poin terebut, maka hadirlah undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dasar dan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan preskutor narkotika.
“Sekaligus mengatur mengenai penegakan hukum pidana dalam upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Untuk menguatkan regulasi tersebut, presiden juga telah mengeluarkan instruksi nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskutor narkotika tahun 2020-2024.
“Kami dari Fraksi Demokrat memandang perlu untuk segera diterbitkan peraturan daerah terkait pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskutor narkotika dengan menjadikan regulasi yang sudah ada sebagai
acuannya,” katanya.
(dar)