Jaksa Melimpahkan Perkara Korupsi Hibah APBD Kepri 2020

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020, ke pengadilan negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (8/8/2023). (Foto: Kejari Tanjungpinang/pijarkepri.com)
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020, ke pengadilan negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (8/8/2023). (Foto: Kejari Tanjungpinang/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I A.

Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, Selasa (8/8/2023) mengatakan terdapat 3 (tiga) terdakwa dari perkara beserta barang bukti yang dilimpahkan Kejari Tanjungpinang ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa itu yakni Abdi Surya Rendra dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan nomor B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.

Kemudian Tri Wahyu Widadi, dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1134/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.

Selanjutnya Ari Rosandhi, dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1133/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.

“Terhadap para tersangka di dakwa telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Peemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Dedek Syumarta Suir.

Ke tiga terdakwa dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait