KNPI Natuna Tidak Mendukung Natuna Anambas Jadi Provinsi

Bupati Natuna Wan Siswandi saat membuka kajian pembentukan Provinsi Natuna Anambas pada (26/5/2023). (Foto : Muhamad Nurman)

PIJARKEPRI.COM – KNPI Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tidak mendukung Natuna-Anambas menjadi Provinsi.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris 1 Badan Perjuangan Pemekaran Provinsi khusus kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA) Muhamad Rapi.

Bacaan Lainnya

Rapi mengatakan hingga saat ini BP3K2NA belum mendapatkan dukungan resmi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Natuna.

Padahal kata Rapi, pada 17 Agustus 2023 mendatang BP3K2NA akan menyerahkan proposal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau proposal pemekaran Provinsi Khusus Natuna Anambas kepada Kemendagri.

Ia menilai, tindakan KNPI cukup mengecewakan sebab KNPI merupakan organisasi yang mewadahi organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat lainnya.

“Tidak ada dukungan resmi (surat rekomendasi) dari KNPI Natuna. Kalau dukungan biasa dari mulut sudah,” ucapnya melalui telfon. Kamis (10/08).

Rapi mengaku heran dengan sikap KNPI, sebab Bupati, DPRD, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan lainnya sangat mendukung dan sudah memberikan surat rekomendasi.

Meski demikian ucap Rapi, hal tersebut tidak menjadi masalah besar, sebab rekomendasi KNPI bukan syarat wajib untuk membentuk DOB.

“Kalau dikarenakan organisasi plat merah tidak boleh memberikan rekom tidak masuk akal, sebab, Bupati Natuna, Bupati Anambas, DPRD sudah memberikan rekom,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua KNPI Kabupaten Natuna Haryadi. Ia menjelaskan, KNPI sangat mendukung Natuna Anambas menjadi Provinsi.

Buktinya kata Haryadi, KNPI hadir pada proses pembentukan tim sembilan panitia Musyawarah Besar (Mubes) dan menjadi pengurus badan perjuangan.

“Saya menjadi bendahara umum di badan perjuangan itu,” ucapnya melalui telpon.

Hanya saja kata dia, KNPI belum bisa memberikan surat rekomendasi, sebab mereka dalam tahap peralihan pengurus dimana masa jabatan pengurus sebelumnya telah habis.

“Saat surat dari badan perjuangan masuk minta surat dukungan, kita tidak bisa proses dalam rapat pengurus, karena masa jabatan pengurus lama telah berakhir,” ucapnya (MAN).

Pos terkait