PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menjamu kunjungan kuliah lapangan sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Kunjungan mahasiswa itu disambut Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya, Ketua Bapemperda DPRD Tanjungpinang Hendy Amerta, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang Dasril, Wakil Kektua Komisi II DPRD Tanjungpinang Ismiati, Sekretaris DPRD Tanjungpinang M Amin dan Kabag Persidangan dan Perundang Undangan DPRD Tanjungpinang, Sugiarto, di Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (22/5/2023)
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membuka pertemuan antara mahasiswa dengan DPRD Kota Tanjungpinang dengan menjelaskan tugas, fungsi dari komisi hingga badan-badan yang bekerja di DPRD Kota Tanjungpinang.
“Setiap anggota DPRD Tanjungpinang mulai dari unsur pimpinan, komisi-komisi hingga badan-badan memiliki tugas dan fungsi tersendiri, salah satunya dalam hal ini adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ungkapnya.
Diskusi pemahaman pembentukan Perda di DPRD Kota Tanjungpinang juga berlangsung antara wakil rakyat dan mahasiswa. Mereka membahas sejumlah Perda yang telah disahkan hingga perbandingan pasal demi pasal yang ada dalam Perda Kota Tanjungpinang itu, salah satunya adalah Perda Retribusi Sampah.
Dosen pengampu Mata Kuliah Teori dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH Irman menjelaskan, kunjungan mahasiswa program studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH semester Genap TA 2022/2023 itu dalam rangka melaksanakan kurikulum di Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH yakni praktek lapangan.
Irman mengatakan, Progam Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH berdasarkan kurikulum mengusung bagaimana mahasiswa tidak hanya belajar secara teori, akan tapi juga belajar secara praktek di lapangan.
“Salah satunya kita dorong adalah di mata kuliah Teori dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Tentunya karena ini mata kuliah praktek mereka tidak hanya belajar teori tapi juga praktek di lapangan,” kata Irman.
Menurutnya, melalui kuliah praktek lapangan tersebut, mahasiswa mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai pembentukan produk hukum daerah (Perda) dari para wakil rakyat di DPRD Kota Tanjungpinang.
“Contoh dalam proses perumusan, proses pembahasan suatu produk hukum daerah khususnya Perda di DPRD, dengan begitu memberikan mereka diskusi secara langsung dengan Dewan-dewan kita di DPRD Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Diketahui, DPRD Tanjungpinang telah menjalin kerjasama kemitraan dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji UMRAH dalam berbagai kegiatan.
Ketua Bapemperda DPRD Tanjungpinang, Hendi Amerta mengungkapkan, dengan adanya kerjasama kemitraan tersebut, mahasiswa dinilai dapat mampu memahami proses pengusulan hingga terbentuknya Perda, di DPRD Tanjungpinang.
“Dengan kerjasama kemitraan ini, mahasiswa dapat berpartisipasi dalam pengusulan Perda. Jadi dalam hal ini, mahasiswa tidak hanya mengikuti perkuliahan saja, tapi juga bisa praktek dengan langsung, seperti mengusulkan Perda yang bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Pertemuan antara mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH dan DPRD Kota Tanjungppinang itu ditutup dengan foto bersama.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Umar Saleh