Desa Tanjung di Natuna Kini Miliki Kampung RJ, Ini Fungsinya

Kajari Natuna Imam M.S Sidabutar (kiri) bersama Bupati Natuna Wan Siswansi (Kanan) saat membuka papan plang umah demei restorative justice wan lempam Desa Tanjung, di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut. (Foto : Muhamad Nurman)
Kajari Natuna Imam M.S Sidabutar (kiri) bersama Bupati Natuna Wan Siswansi (Kanan) saat membuka papan plang umah demei restorative justice wan lempam Desa Tanjung, di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut. (Foto : Muhamad Nurman)

PIJARKEPRI.COM – Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kini miliki kampung restorative justice (RJ). Kampung ini bisa menyelesaikan penanganan persoalan hukum ringan tanpa melalui proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam M.S Sidabuttar, bersama Bupati Natuna Wan Siswandi meresmikan Kampung keadilan restorative justice (RJ) di Desa Tanjung. Kampung keadilan RJ itu diberi nama Rumah Demei Restorative Justice Wan Lempam Desa Tanjung.

Bacaan Lainnya

Imam mengatakan kampung keadilan RJ merupakan tempat penyelesaian persoalan hukum diluar persidangan yakni melalui musyawarah mufakat, dengan melibatkan pelaku, korban, para tokoh agama, keluarga, dan pihak terkait lainnya agar bisa berdamai.

“Proses diluar persidangan atau tidak lanjut dipersidangan, hanya sampai kepada para pihak mau berdamai. Seandainya tidak terjadi perdamaian baru dilanjutkan ke penyidikan dalam hal ini ke Kepolisian,” ucapnya di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (27/01).

Namun, kata Imam tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan di Kampung RJ, melainkan ada beberapa syarat tertentu.

“Proses perdamaian itu ada aturan, antara lain, pelaku bukan resedivis, jumlah barang curian tidak boleh dari 2.5 juta, ancaman hukuman tidak boleh lebih dari empat tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan hadirnya kampung RJ disetiap Desa adalah, untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

“Di rumah RJ (menyelesaikan persoalan) bisa mengundang pihak yang berkompeten, misalnya, kami (Kejari Natuna), alim ulama,” pungkasnya.

Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi menyambut baik kampung RJ tersebut. Dia berharap kampung tersebut bisa digunakan dengan semaksimal mungkin.

“Semoga rumah RJ tidak terpakai, karena tidak ada masalahnya (semoga tidak ada permasalahan di Desa Tanjung,” ucapnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Kades Tanjung Mat Nawawi. Dia berharap semua permasalahan bisa diselesaikan di kampung RJ.

“Mudah-mudahan tidak sampai ke atas (pengadilan),” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak dia menjabat semua perkara ringan telah diselesaikan melalui perdamaian di kantor Desa yang ia pimpin.

“Saya baru empat bulan menjabat, ada empat kasus yang kita selesaikan disini,” ucapnya.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. (MAN)

Pos terkait