Komisi I DPRD Kepri Tinjau Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu

Komisi I DPRD Provinsi Kepri melakukan Kunjungan Kerja dan Peninjauan terkait tindak-lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bintan, pada tanggal 25-27 Januari 2023.
Komisi I DPRD Provinsi Kepri melakukan Kunjungan Kerja dan Peninjauan terkait tindak-lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bintan, pada tanggal 25-27 Januari 2023.

PIJARKEPRI.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kepri melakukan Kunjungan Kerja dan Peninjauan terkait tindak-lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bintan, pada tanggal 25-27 Januari 2023.

Dewan Komisi I yang turut hadir dalam Kunjungan Kerja ini yaitu, Bobby Jayanto (Ketua Komisi I), Muhammad Syahid Ridho (Sekretaris Komisi I), Taufik, Raja Bakhtiar, H. Zainuddin Ahmad, Harlianto, dan Suigwan (Anggota Komisi I).

Bacaan Lainnya

Penjelasan dari Kadis PUPR yang di wakili oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR dalam kunjungan tersebut diantara nya adalah bahwa Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Balai Wilayah Sumatera (BBWS) IV pada tahun 2017. Sebagian dari Bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ternyata berada di atas lahan milik masyarakat.

Kadis PUPR melanjutkan bahwa atas dasar permohonan dari masyarakat (para pemilik tanah) agar tanahnya diganti rugi, maka Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menganggarkan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Embung Hulu Sungai Bintan namun tidak terlaksana.

Bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Bintan telah menganggarkan kembali kegiatan pengadaan tanah namun tidak terlaksana karena tidak adanya Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang berkantor di Batam yang bersedia untuk menilai karena kondisi existing tanah-tanah masyarakat sudah menjadi bagian dari bangunan/genangan air embung hulu sungai bintan dan bahkan ada 1 (satu) tanah masyarakat yang semua tanahnya sudah menjadi genangan air embung hulu sungai bintan,lanjutnya.

Pada tanggal 7 November 2022, bertempat di Ruang Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, dilaksanakan Rapat bersama Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Tanah Dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan Tahun 2022 dan Ketua KSPI MAPPI sebagai Narasumber. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dengan hasil Tim tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan Ganti Kerugian untuk Tahun 2022, tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto, menerima penjelasan dari Kadis PUPR yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR.

“Kami berharap solusi yang terbaik terhadap Penyelesaian ganti kerugian tanah dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan karena sebagian dari Bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ternyata berada di atas lahan milik masyarakat” ungkap Bobby Jayanto.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anggota Komisi I yang hadir Taufik.

“Kami berharap agar Proses ganti rugi tetap di upayakan agar masyarakat yang mengalami kerugian ada harapan walaupun permasalahan ini sudah hampir berjalan kurang lebih 5 tahun, apalagi dukungan data surat menyurat tanah nya lengkap dan tentu bisa dijadikan peta dasar”, ungkapnya.

Ketua komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan akan menganggarkan kembali ganti rugi terhadap lahan tanah masyarakat pada perencanaan untuk tahun 2024, dan Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini juga sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi terhadap lahan tanah dari dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan. (ATB)

Pos terkait