Pulau Seluan Resmi Menjadi Kecamatan Baru di Natuna

Bupati Natuna Wan Siswandi saat membuka tirai papan nama kantor camat Pulau Seluan. Di Pulau Seluan. (Foto : Muhamad Nurman)
Bupati Natuna Wan Siswandi saat membuka tirai papan nama kantor camat Pulau Seluan. Di Pulau Seluan. (Foto : Muhamad Nurman)

PIJARKEPRI.COM – Pulau Seluan resmi menjadi kecamatan baru di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Kecamatan ini merupakan hasil dari pemekaran Kecamatan Bunguran Utara.

Bupati Natuna Wan Siswandi resmikan Kecamatan Pulau Seluan di Lapangan Sepak Bola Seluan. Dalam peresmian itu, Bupati didampingi oleh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh masyarakat Natuna.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya Wan Siswandi menyampaikan Natuna tambah dua Kecamatan baru yakni, Kecamatan Pulau Seluan dan Pulau Panjang.

Dengan demikian, total Kecamatan di Natuna menjadi 17 dari sebelumnya 15 Kecamatan.

Ia menerangkan Pulau Seluan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Bunguran Utara sedangkan Pulau Panjang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Subi.

“Ini semua atas izin allah dan perjuangan panitia dan masyarakat,” ucapnya di Pulau Seluan, Jumat (23/12).

Pemekaran kedua kecamatan itu lanjut Wan Siswandi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1/1/6117 tahun 2022, tentang tertib administrasi, batas daerah, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

“Untuk Kecamatan Pulau Panjang akan kita resmikan 29 Desember nanti,” ujarnya.

Di lokasi yang sama Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Natuna Izhar mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, kedua kecamatan itu belum bisa dimekarkan menjadi kecamatan, sebab Desa dan jumlah penduduknya belum memadai, namun berkat perjuangan panitia pemekaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, tokoh masyarakat, masyarakat dan tim kajian dari akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Pulau Seluan bisa dimekarkan.

“Hampir mustahil dua Kecamatan ini mekar, namun atas izin allah, dalam kajian akademisi, dua Kecamatan ini layak untuk menjadi Kecamatan sendiri,” ucapnya.

Ia mengatakan jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 900 jiwa, yang terbagi di dua Desa yakni Desa Kelarik Barat dan Desa Seluan Barat. Adapun kode wilayah Kecamatan Pulau Seluan adalah 21.03.24.

“Sekitar 300 KK,” ujarnya.

Emil Lismana Jabat Camat Pulau Seluan

Usai meresmikan Kecamatan Pulau Seluan, Bupati Natuna Wan Siswandi langsung melantik Emil Lismana menjadi Camat di daerah itu.

Selain camat, Bupati juga melantik 2 jabatan administrator lainnya dan 3 jabatan pengawas.

Wan Siswandi, meminta kepada Emil untuk segera mengobservasi wilayah yang ia pimpin dan membuat rancangan pembangunan infrastruktur agar bisa diajukan kepadanya.

Agar Kecamatan Pulau Seluan cepat berkembang dan masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan baik itu kesehatan maupun pendidikan.

Ia menjelaskan dengan adanya kajian yang kuat, setiap usulan pasti akan bisa direalisasikan, jika tidak bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Natuna akan diusahakan ke APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Dulu masih Desa sekarang sudah Kecamatan, kita mempunyai persyaratan yang kuat untuk mengajukan pembangunan ke pemerintah pusat, karena kalau semua kita gunakan APBD tidak akan mampu,” ucapnya. (MAN)

Pos terkait